Polsek Sunggal Tembak Komplotan Curanmor, Beraksi di 7 Lokasi

Polsek Medan Sunggal ungkap komplotan curanmor. (Dok Polek Medan Sunggal)

Polsek Medan Sunggal ungkap komplotan curanmor. (Dok Polek Medan Sunggal)

NET Medan – Polisi tembak empat dari 7 komplotan spesialis pencurian kenderaan bermotor (curanmor), yang kerap beraksi di tujuh lokasi berbeda. Para pelaku berusia masih remaja.

Tindakan tegas petugas tembak komplotan curanmor ini, berawal pengungkapan pencurian sepeda motor milik Marganda Ritonga warga Medan Timur yang mengalami kehilangan di Jalan Jamin Ginting Medan pada 7 Mei 2025.

“Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) warga Sunggal. Ketiga tersangka lainnya yang merupakan warga Kutalimbaru, Deliserdang. Antaranya Rendi Setiawan (19), Maulana Fahrin (19) dan Arlanda (18),” ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen saat paparkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Kamis 15 Mei 2025.

Turut mendampingi, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, Wakapolsek AKP Philip A Purba dan Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak. Rudi mengimbau masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya, tentunya harus memilih tempat yang aman dan memasang kunci ganda, agar tidak menjadi korban keganasan komplotan curanmor.

Baca: Baru Bebas, Residivis Pencurian di Tembung Terkapar Ditembak

“Pelaku mencari target dengan cara mengontrol keberadaan korban dan sepeda motornya. Tersangka melakukannya dengan cara cepat dan membawa ke tempat yang telah mereka siapkan untuk meneruskan serangkaian kegiatan kejahatan lainnya,” tuturnya.

Para komplotan curanmor yang dibeku Polsek Medan Sunggal. (Dok Polsek Sunggal)
Para komplotan curanmor yang dibekuk Polsek Medan Sunggal. (Dok Polsek Sunggal)

Polisi Dalami Aksi Pelaku di 7 Lokasi

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari hasil penangkapan ini, masih terdapat jaringan-jaringan spesialis curanmor yang masih berkeliaran dengan bebas.

“Untuk pengakuan tersangka sendiri, itu ada di 7 TKP. Untuk itu masih perlu pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” ucapnya.

Baca: Nekat Serang Polisi, Polsek Patumbak Tembak Residivis Curanmor

Polisi menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja, harus mengawasi kegiatan sehari-harinya. Kepada orangtua, keluarga dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.

“Hasil dari pencurian ini para pelaku gunakan untuk berfoya-foya bersama temannya,” tegas AKBP Rudi Silaen.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam BK 2355 AKF, 1 unit Honda Vario 125 hitam tanpa plat, 1 kunci L , 1 kunci, 1 potong jaket abu-abu, 1 potong kaos hitam.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.

Read Previous

Polda Sumut Tangkap 1.130 Preman Berkedok Ormas

Read Next

Demi Jalan Berdua, Pasangan Anak SMP di Deliserdang Nekat Mencuri Motor

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *