Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Polisi mengamankan sejumlah pria preman berkedok organisasi masyarakat (Ormas) yang melakukan aksi premanisme dengan meminta uang di toko bangunan. Aksi pria tersebut viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas, sejumlah pria yang menggenakan seragam ormas dan mengaku dari SPSI mendatangi sebuah toko bangunan di Jalan Mandala Bypass, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu 17 Mei 2025.
“SPSI itu, tidak ada bulan. SPSI itu, pekerja,” ucap seorang pria dalam video yang merupakan salah satu preman dalam video di akun Instagram @medanku.
Selanjutnya, beberapa jam kemudian video viral aksi preman pungli toko bangunan itu beredar di media sosial. Tim 1 Subsatgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 Polda Sumatera Utara, langsung turun dan melakukan penyelidikan atas aksi premanisme tersebut.
Baca: Kemenko Polkam Jamin Keamanan Pabrik Es di Langkat Usai Viral Diintimidasi Ormas
Kemudian, petugas mengamankan dua orang dari ormas tidak jauh dari toko bangunan Megah Bangun Abadi, yang mereka lakukan pungli tersebut. Petugas kemudian memboyong keduanya ke Mako Polda Sumut, untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Dua pelaku yang polisi amankan adalah Masdi Ginting (49), warga Partumbukan, Kecamatan Galang, dan Togu Ferdinan Hasibuan (45), warga Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
“Keduanya tidak kooperatif, saat diamankan dan tidak dapat menunjukkan identitas diri. Tim juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp40.000,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Minggu 18 Mei 2025.
Polisi Amankan Preman Punli Toko Bangunan Saat Kembali Minta Uang
Penindakan ini berawal dari informasi dari tim melalui media sosial Instagram. Video tersebut lima pria yang mengaku anggota ormas dan meminta pungli sebesar Rp2.000 per kotak barang dari toko Megah Bangun Abadi pada 16 Mei lalu.
“Saat itu, sebanyak 80 kotak barang jenis PVC masuk ke toko, dan para pelaku memaksa uang jasa kerja senilai Rp160.000,” kata Ferry.
Baca: Polda Sumut Tangkap 1.130 Preman Berkedok Ormas
Keesokan harinya, saat salah satu pelaku datang kembali menagih uang sebesar Rp40.000 atas 20 kotak gipsum. Petugas kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi langsung melakukan penindakan.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil diamankan,” ucap Kabid Humas Polda Sumut.
Ferry mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2025. Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme. Apa lagi, yang berkedok ormas dan memanfaatkan kekerasan atau intimidasi di ruang publik,” jelas Ferry.
