Ancaman Teror Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Empat pria ‘Mata Elang’ atau debt collector ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan usai rampas mobil dan handphone seorang wanita. Polisi menegaskan, aksi pelaku tersebut merupakan premanisme.
Keempat pria Mata Elang ampas mobil tersebut berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48). Sedangkan korban seorang wanita Lia Praselia (35). Peristiwa perampasan mobil itu terjadi di Jalan Stadion, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Rabu siang, 21 Mei 2025, sekitar pukul 14.44 WIB.
Usai menerima dari korban atau pelapor yang merupakan warga Grand Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, bergerak menangkap sang mata elang tersebut.
“Ini adalah cara-cara premanisme. Cara-cara yang menggunakan di ruang terbuka publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers, di Mako Polda Sumut, Kamis 22 Mei 2025.
Petugas mengamankan barang bukti mobil Avanza warna hitam dengan Nopol BK 1813 VV dan satu unit handphone milik korban. “Kemudian tim mengamankan 4 orang atas dugaan melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan,” tegas Gidion.
Baca: Usai Viral, Polisi Tangkap Preman Pungli Toko Bangunan di Medan

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menegaskan bahwa ini, bagian dari operasi pekat atau operasi premanisme dan kekerasan di ruang publik. Para pelaku beraksi melakukan perampasan untuk menguasai milik atau benda orang lain.
“Itu menjadi ranah penegakkan hukum terlebih menjadi konsen kita untuk melakukan tindakan kepolisian. Meski hari ini adalah penutupan operasi pekat, tapi pembukaan untuk penegakkan hukum yang lebih keras,” jelas Gidion.
Aksi Mata Elang Rampas Mobil Pasutri Terdampak Anak Korban
Penyidik menahan dan menjerat keempat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Baca: Polsek Sunggal Tembak Komplotan Curanmor, Beraksi di 7 Lokasi
Sementara itu, korban, Lia Praselia menjelaskan kronologi kejadian, bahwa para pelaku menghentikan mobil yang ia kemudikan suaminya dan mengatakan mobil itu milik leasing. Merasa mobil itu sudah lunas pembayaran oleh pemiliknya, suaminya dan Lia Praselia beserta anaknya tak mau keluar dari mobil.
Kemudian setelah ribut-ribut, Lia mengatakan selesaikan persoalan di Polsek Medan Kota. Saat tiba di Polsek Medan Kota, salah seorang pelaku merampas kunci yang suaminya pegang lalu mengunci mobil tersebut.
“Saya kembali merampas kunci dari tangan pelaku apalagi di mobil itu ada anakku,” ucap Lia kepada wartawan di Polrestabes Medan.
Situasi yang memanas, kemudian Lia membawa mobil ke Polrestabes Medan. Kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.
“Anakku sangat trauma akibat perbuatan mereka,” tutur Lia sambil menangis.