Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu. Petugas menangkap kedua pelaku Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan pelaku tersebut, pertama yakni Indra Muhammad (42) warga Jalan Dorowati Lr. Gereja No. 16, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Indra berperan sebagai pembuat SIM palsu.
Kemudian pelaku lainnya, Ozland Iskak Manurung (48) warga Jalan HM Said, Gang Mesjid No. 22, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku pada Jumat sore, 23 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Pemalsuan SIM ini merugikan institusi Polri.
Baca: Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap 4 Mata Elang Usai Rampas Mobil Pasutri di Jalan

“Kedua pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun dan telah 30 buah SIM palsu terjual,” sebut Gidion dalam konferensi pers, Kamis sore, 5 Juni 2025.
Kasus ini, terungkap saat Ozland Iskak Manurung, yang juga sebagai calo, menawarkan SIM yang tidak terdaftar di Sat Lantas Polrestabes Medan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan seorang laki-laki yang diduga calo pembuatan SIM palsu inisal OIM (Ozland Iskak Manurung),” sebut Gidion.
Pemalsuan SIM dari SIM Habis Masa Berlaku
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap penangkapan terhadap pelaku pemalsuan SIM bernama Indra Muhammad. Petugas menangkapnya di salah satu warnet Jalan IAIN Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca: Kapolrestabes Medan Perintahkan Cari Markas Geng Motor SL dan RNR
Turut mendampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Gidion menjelaskan bahwa pelaku memproduksi pembuatan SIM palsu secara manual tanpa alat. Sedangkan untuk blanko, tersangka membelinya dari SIM yang sudah habis masa berlakunya.
“Harga SIM palsu per buah dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu,” kata Kapolrestabes Medan.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, yang meliputi membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perjanjian, atau pembebasan utang.
