Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Polrestabes Medan mengungkap penyelundupan sabu 20 kg dan 58.750 butir pil ekstasi dengan menangkap 3 orang. Ketiga pelaku merupakan jaringan narkotika Malaysia.
Kapolrestabes Medan , Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa kasus narkotika dengan barang bukti jumlah besar ini dari dua kasus pengungkapan Satnarkoba Polrestabes Medan.
Pengungkapan oleh Satnarkoba Polrestabes Medan ini petugas mengamankan 3 pelaku. Masing-masing berinisial MAS (29) warga Medan Petisah dan MJN (24) warga Langsa Lama dan ARL (29) warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
“Yang pertama adalah pada tanggal 21 Juni 2025 dengan barang bukti 1 kg (sabu). Lalu pengembangan menyita di tempat berbeda yaitu 19 kg sabu dan ekstasi sebanyak 58.750 butir,” ucap Gidion dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat 27 Juni 2025.
Baca: Modus Pengiriman PMI Ilegal, Sindikat Perdagangan Orang dan Narkoba di Sumut Dibongkar
Gidion mengungkapkan bahwa ketiga pelaku, pemain baru dan belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari Pengadilan Negeri atas kasus narkoba.
Gidion menjelaskan dengan barang bukti tersebut, estimasi dapat menyelamatkan atau membatasi orang menjadi korban narkoba yakni 200 ribu orang dari sabu dan 58.750 orang dari pengaruh pil ekstasi.
“Akibat perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Gidion.
Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini, merupakan jaringan Malaysia. Pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan, dari alat komunikasi para tersangka.
Baca: Sindikat Narkoba Lintas Negara Jadikan PMI Kurir Sabu ke Sumut
“Hal ini terbukti dari nomor yang pelaku pakai menggunakan kode area negara Malaysia. Juga proses pendistribusiannya menggunakan sistem sel terputus. Ini masih jadi pengembangan kita, dengan melakukan analisis forensik terhadap HP dan CD-R para pelaku ini,” jelas Thommy.
Thommy mengatakan umumnya modus-modus produksi sabu dan ekstasi dengan pengiriman dari Malaysia ke wilayah Indonesia. Yakni di Tanjung Balai dan Asahan melalui kapal.
“Dari sana didistribusikan lagi melalui salah seorang yang dipercaya sebagai pemegang gudang yakni 19 kg itu tadi,” ucap Thommy.
Thommy menambahkan, jika berhasil menyebarkan sabu tersebut para kurir mendapat sejumlah uang sebesar Rp 20 juta. “Namun saat ditangkap para tersangka belum meneima upah yang dijanjikan,” jelas Thommy.