Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal tangkap dua dari 8 anggota geng motor yang begal pemotor di Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal. Polisi tembak salah satu pelaku dan 6 pelaku lainnya dalam perburuan.
Dua komplotan geng motor begal tersebut berinisial ABS (17) warga Jalan Binjai Km.10,5 Kecamatan Sunggal/ Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Juga Rivaldo Sihombing (20) warga Dusun XIII Jalan Binjai Km 12,5 Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Sedangkan korban begal keduanya, Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung di Jalan PDAM Medan Sunggal, Senin, 16 Juni 2025, pukul 04.00 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa geng motor begal tersebut terjadi saat korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat coklat BK 3405 MBU. Saat korban melintas di Jalan PDAM Tirtanadi Medan Sunggal, pelaku yang mengendarai 4 sepeda motor dengan 8 pria membawa senjata tajam klewang mengadang korban.
Baca: Polisi Tembak 3 Begal Rampok Ojol di Jembatan Pantai Kodok
“Korban sempat berusaha kabur dan terjatuh usai mendapat tendangan komplotan geng motor, serta membuang kunci sepeda motor. Pelaku berhasil menemukan kunci sepeda motor dan berhasil membawa sepeda motor korban,” kata Gidion dalam paparannya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal, yang Tim Opsnal tindaklanjuti hingga mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkap ABS Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya yakni RS. Petugas terpaksa menembak RS karena melawan saat petugas lakukan penangkapan,” jelasnya.
Baca: Polsek Sunggal Tembak Komplotan Curanmor, Beraksi di 7 Lokasi
Geng Motor Begal Sadis Terlibat Tawuran
Kapolrestabes Medan, menegaskan, dari 2 pelaku ini merupakan anggota geng motor yang sempat DPO peristiwa tawuran. Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Saya tekankan kepada kapolsek untuk melakukan tindakan (penangkapan) kepada 6 orang ini (DPO). Dua pelaku ini salah satunya masih bawah umur, berumur 17 tahun,” tegasnya.
Terhadap pelaku, petugas lakukan cek urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. “Barang bukti yang berhasil petugas amankan yakni 1 senjata tajam jenis corbek, 1 potong jaket hodie warna putih. Juga 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam BK 4168 ALT,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 358 ke 2e KUHPidana.