Nekat Curi HP Polisi di Gerbang Tol, Polsek Medan Tembung Tembak ASN

ASN, tersangka pencurian handphone polisi di gerbang tol Bandar Selamat. (Dok Polsek Medan Tembung)

ASN, tersangka pencurian handphone polisi di gerbang tol Bandar Selamat. (Dok Polsek Medan Tembung)

NET Medan – Entah apa dalam pikiran ASN yang nekat curi handphone (HP) polisi di gerbang tol Bandar Selamat. Polisi pun memburu ASN usai mengetahui identitasnya dan menembak kakinya karena melawan.

Pelaku curi HP polisi ini di gerbang tol ituberinisial ASN (35) warga Jalan Padang Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung menembak kakinya karena melawan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan saat petugas mengamankan pelaku, ASN melawan petugas dan mencoba kabur. Polisi bertindak tegas, dengan menembak kaki kanan ASN.

“Pada saat tim mengamankan dan menginterogasi pelaku ASN mengakui perbuatannya bahwa benar ada melakukan pencurian handphone tersebut,” ucap Parulian, Sabtu 5 Juli 2025.

Baca: Pasutri Otaki Pencurian Emas Senilai Rp700 Juta di Dairi

Selain menangkap ASN, polisi juga mengamankan MS (39) yang turut membantu menjualkan handphone milik korban yang merupakan anggota Polri bertugas di Polda Sumut tersebut.

ASN Curi HP Polisi dari dalamMobil

Lanjut, Parulian mengungkapkan bahwa ASN mencuri handphone milik anggota Polri dari Dashboard depan mobil pada saat korban turun dari dalam mobilnya.

“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut. Pelaku mengambil Handphone di Dashboard depan mobil pada saat korban turun dari dalam mobil,” jelas Parulian.

Korban melihat pelaku keluar dari mobilnya, langsung mengejar ASN. Antara korban dan pelaku terjadi bergumulan, membuat pria pengangguran itu, berhasil melarikan dan bawa kabur handphone korban.

Baca: Polisi Grebek Rumah di Medan Diduga Jadi Gudang Sepeda Motor Curian

“Namun pelaku berhasil melarikan diri setelah mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka ditangannya,” tutur Parulian.

Kedua pelaku bersama barang bukti sudah petugas amankan di Polsek Medan Tembung, untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk pelaku ASN berperan sebagai eksekutor sedangkan pelaku MS berperan membantu pelaku ASN untuk menjual handphone tersebut. Kedua pelaku melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 Tahun,” kata Parulian.

Read Previous

PERBAKIN Tegaskan Senjata Api di Rumah Topan Ginting Legal

Read Next

Tersangka oleh KPK, Perbakin Belum Berhentikan Topan Ginting

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *