JPU Tuntut Mati Oknum Dosen di Medan Bunuh Suami, Rekayasa Jadi Kecelakaan

Terdakwa, Dr Tiromsi Sitanggang, dosen yang bunuh suami rekayasa kecelakaan. (Istimewa/NET Medan)

Terdakwa, Dr Tiromsi Sitanggang, dosen yang bunuh suami rekayasa kecelakaan. (Istimewa/NET Medan)

NET Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut hukum mati oknum dosen, yakni seorang istri yang bunuh suami. Terdakwa merekayasa kematian suaminya, padahal ia bunuh sendiri.

Tuntutan ini JPU sampaikan terhadap terdakwa bernama Dr Tiromsi Sitanggang, oknum dosen bunuh suami sendiri dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 8 Juli 2025. Terdakwa membunuh dan merekayasa kematian suaminya sendiri, Maralen Situngkir.

“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang, dengan pidana mati,” sebut JPU, Emi Khairani Siregar di ruangan cakra 4, di PN Medan.

Dalam amar tuntutan JPU, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

“Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” sebut Emi.

Baca: Keji, Suami Bunuh Istri di Nias Barat-Pelaku Kritis

Hal yang memberat terdakwa, JPU mengungkapkan menghilang nyawa suaminya sendiri. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan kejadian ini menyita perhatian masyarakat.

“Bahwa terdakwa merupakan seorang berprofesi sebagai seorang dosen, yang telah menempuh pendidikan hingga strata tiga bidang hukum dan bergelar Doktor sehingga terdakwa mengetahui tentang hukum,” jelas Emi.

Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakkan hukum. Lalu, dosen salah perguruan tinggi swasta (PTS) di Medan ini, menghilangkan nyawa suaminya, karena hubungan tidak harmonis.

“Hal yang meringankan tidak ada,” tutur JPU pada sidang dengan ketua majelis hakim, Eti Astuti.

Baca: Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Pematangsiantar Ditangkap

Istri Bunuh Suami Rekayasa Kecelakaan

Mendengar tuntutan tersebut, Tiromsi hanya tertunduk sambil menundukkan kepalanya. Sidang akan lanjut pekan depan dengan mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU, pembunuhan berencana direkayasa jadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi pada Jumat 22 Maret 2025, lalu. Namun, kasus istri bunuh suami ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.

Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena pembunuhan, melainkan akibat kecelakaan. Ia menyebut, peristiwa tersebut di depan rumah mereka Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Keluarga kandung korban merasa janggal karena luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus kematian korban ke pihak kepolisian.

Read Previous

Pemerintah Jajaki Pelaksanaan Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut

Read Next

Kesal Suami Habiskan Uang Main Judol, Ibu di Paluta Banting Bayi hingga Tewas

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *