Brimob Polda Sumut-BNNP Sumut Amankan 36 Kg Sabu dari 2 Rumah Kos di Medan

Brimob Polda Sumut-BNNP Sumut amankan 36 kg sabu dari rumah kos di Medan. (Dok Brimob Polda Sumut)

Brimob Polda Sumut-BNNP Sumut amankan 36 kg sabu dari rumah kos di Medan. (Dok Brimob Polda Sumut)

NET Medan – Brimob Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut amankan 36 kg sabu hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba di rumah kos di Kota Medan. Barang haram ini hasil pengrebekan dan pengeledahan di dua rumah kos-kosan pada Selasa 15 Juli 2025.

Operasi gabungan pengungkapan sabu di kos Kota Medan ini, Tim Khusus Satbrimob Polda Sumut dipimpin Dansat Brimob, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka. Sedangkan Tim Pemberantasan BNNP Sumut dikomandoi oleh Kabid Pemberantasan & Intelijen, Kombes Pol. Wadi Sa’bani. Operasi ini bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka mengatakan, operasi ini merupakan hasil penyelidikan intelijen dan joint investigation antara kedua institusi terkait peredaran sabu dalam skala besar.

Berdasarkan informasi awal, tim menyusun strategi untuk menyergap para pelaku yang merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah.

“Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka laki-laki, masing-masing berinisial MH dan M. Beserta sejumlah barang bukti,” katanya, Rabu 16 Juli 2025.

Dari kedua tersangka tim gabungan menyita 36 bungkus atau 36 kg sabu-sabu, mobil Toyota Avanza hitam BL 1103 KS. Kemudian, 1 unit iPhone 13, 1 unit iPhone 8, 1 unit Redmi A3 biru dan 1 unit iPhone 11 Pro Max.

Petugas langsung memboyong kedua tersangka ke Kantor BNNP Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba. Serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.

Dengan hasil penindakan ini, aparat penegak hukum berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini mengancam generasi muda dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Read Previous

Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deliserdang dengan Al Washliyah

Read Next

Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Indonesia Satu Grup Bersama Arab Saudi dan Irak

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *