Komisi III DPR RI Terima 469 Aduan Sepanjang 2024, MA Tertinggi – Polri Paling Responsif

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Dok Polri).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Dok Polri).

NET Medan – Sepanjang tahun 2024, Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat yang telah diteruskan kepada mitra kerja terkait. Mahkamah Agung paling tertinggi diadukan masyarakat ke komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan catatan akhir tahun kinerja Komisi III DPR RI di hadapan rekan-rekan media di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

“Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

Dari sebanyak 469 laporan pengaduan masyarakat tersebut, menurut catatan Komisi III, mitra kerja dengan aduan terbanyak adalah Mahkamah Agung. Yakni, sebanyak 149 aduan atau 31,7 persen dari seluruh aduan yang diterima Komisi III. Disusul BNN sebanyak 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, Kepolisian RI sebanyak 60 aduan, KPK sebanyak 23 aduan, MK sebanyak 18 aduan, Komisi Yudisial sebanyak 13 aduan, dan terakhir PPATK sebanyak 8 aduan.

“Yang paling aktif merespons (aduan masyarakat) itu adalah Polri. Jadi Polri adalah mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang disampaikan kepada Komisi III,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dok DPR RI).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dok DPR RI).

Baca juga:

Cegah Kerusakan Lingkungan, Sekolah Muhammadiyah Terapkan Kurikulum Perubahan Iklim

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Tinjau Kawasan Pemukiman di Belawan

Komisi III Tekankan Pengawasan

Turut mendampingi Wakil Ketua dan Anggota Komisi III lainnya, Habiburokhman menyampaikan catatan pengawasan Komisi III terhadap mitra-mitra kerjanya. Terhadap Polri, Komisi III memberi apresiasi dalam akuntabilitas, pemerintahan, responsivitas dalam penegakan hukum di berbagai bidang, termasuk memberikan sanksi kepada oknum Polri yang melakukan pelanggaran.

Kepada Kejaksaan RI, Komisi III mencatat perlunya peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi dalam sektor penegakan hukum Kejaksaan. Termasuk, fungsi penanganan perkara untuk memastikan penegakan hukum yang mampu secara seimbang membantu dalam pengembalian kerugian negara.

Sementara itu, terhadap KPK, Komisi III mendorong sinergisitas bersama antara Pimpinan KPK dan Dewas KPK dan mendorong penanganan perkara yang berfokus pada penyelamatan keuangan negara dan pengembalian kerugian negara. “Secara lebih efektif, efisien, dan kolaboratif bersama Polri dan Kejaksaan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, terhadap pemetaan dan pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika oleh BNN, Komisi III mendorong BNN terus berupaya meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas, maupun dalam melakukan penindakan.

Kepada PPATK, Komisi III DPR RI mencatat pentingnya PPATK untuk meningkatkan kapasitas dengan terus mengikuti perkembangan teknologi dan sinergi bersama seluruh pihak terkait.

Mahkamah Agung melantik pimpinan MPR RI periode 2024-2029. (Dok MA)
Mahkamah Agung melantik pimpinan MPR RI periode 2024-2029. (Dok MA)

Kepada Mahkamah Agung, Komisi III memberi masukan agar MA dapat lebih mengoptimalkan sistem penanganan perkara berbasis data dan elektronik. Komisi III DPR RI melihat permasalahan eksekusi masih ada dan mendorong MA untuk dapat melakukan terobosan. Termasuk kerjasama dalam pengawasan maupun pelaksanaannya.

Kepada Mahkamah Konstitusi, Komisi III DPR RI mendorong MK untuk dapat terus meningkatkan kualitas dan kecepatan penanganan perkara. Terutama Pilkada, agar tetap meraih tingginya angka kepercayaan masyarakat.

Kepada Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI mengapresiasi KY dalam upaya penanganan kasus pelanggaran kode etik hakim. Serta upaya untuk menjaga independensi dan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Terakhir, terkait fungsi legislasi, Komisi III akan terus berfokus dalam pembahasan RUU KUHP.

Read Previous

Seorang Pria Tewas Diduga Usai Diamankan Polisi, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Read Next

Pria Tewas Diduga Dianiaya, 7 Oknum Polisi Polrestabes Medan di Patsus

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *