Mahkamah Agung Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2024, Diputus Berat 79 Orang

Refleksi kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024. (Dok MA)

Refleksi kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024. (Dok MA)

NET Medan – Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi terhadap 206 hakim dan aparatur peradilan. Ke-206 hakim dan aparatur pengadilan yang diberikan sanksi disiplin oleh pimpinan MA, 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.

“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin. Terdiri atas 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan,” kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan refleksi kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024 pada Jumat, (27/12/2024).

Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Dok MA)
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Dok MA)

Dari jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. Ini berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung.

Sedangkan sejumlah 38 orang karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya oleh Mahkamah Agung RI.

Sementara itu, jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Hadir mendampingi Ketua MA yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial. Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Kegiatan rutin setiap akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada Masyarakat.

Read Previous

Mahkamah Agung Putus 30.763 Perkara Sepanjang 2024, Capai 98,88 Persen

Read Next

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan 50,5 Ton untuk Korban Gempa Bumi Vanuatu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *