KPK Ingatkan Konflik Kepentingan Berpotensi Terjadinya Korupsi

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. (Dok KPK)

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. (Dok KPK)

NET Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, konflik kepentingan berpotensi menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi. Konflik kepentingan yang tidak ditangani, akan meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi.

“Dalam bahasa Jawa terdapat kata pokil yang merupakan kata untuk menandai tindakan seorang yang melakukan cara-cara curang agar mendapatkan keuntungan pribadi. Inilah yang sekarang kita sebut korupsi, maka setiap pihak harus berhati-hati,” ungkap Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, pada Seminar Integrity in Action dengan tema ‘The Power of Integrity’ di Gedung Kesenian Tri Murti, Prambanan, Senin (23/12/2024).

Kegiatan yang bertindak sebagai tuan rumah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC) ini, turut hadir Komisaris Utama PT TWC Kacung Marijan. Juga, Direktur Utama PT TWC Febrina Intan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Injourney Destination Management Joel Siahaan.

Baca juga:

Polda Sumut Kembalikan Uang Negara Rp2,7 Miliar dari Kasus Korupsi 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian Wakil Kepala Satuan Tugas 2 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Dion Hardika Sumarto. Lalu Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, Stand Up Comedian Yusril Fahriza, serta 279 peserta yang terdiri atas jajaran dewan komisaris, hingga karyawan PT TWC.

Ingatkan Konflik Kepentingan, Swasta Mendominasi Terjerat Korupsi

Menurut Wawan, sebanyak 466 pelaku tindak pidana korupsi berasal dari pihak swasta. Angka ini merupakan yang tertinggi setelah jumlah pelaku korupsi oleh Eselon I, II, II dan IV sebanyak 423. Lalu anggota DPR RI dan DPRD sebanyak 358 pelaku. Ia pun mengajak segenap jajaran PT TWC turut aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Mari kita semua bersama-sama menyatakan diri untuk tidak korupsi dan turut aktif melakukan gerakan pemberantasan korupsi, menjadi teladan bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” tutupnya.

Baca juga:

Mahkamah Agung Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2024, Diputus Berat 79 Orang

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PT TWC Febrina Intan menyebut dalam memberantas korupsi tidak hanya mengandalkan peraturan dan hukum semata. Melainkan perubahan yang sesungguhnya mulai dari diri sendiri.

“Integritas harus kita tunjukkan pada perilaku sehari-hari. Marilah kita bersatu menciptakan sistem yang bebas korupsi, membangun budaya yang sehat, mendukung perwujudan integritas dalam kolaborasi,” tegas Febrina.

Acara kemudian dilanjutkan oleh penyampaian materi oleh sejumlah pembicara yaitu materi mengenai integrated whistleblowing system Injourney Group oleh Joel Siahaan. The power of integrity oleh Zaenur Rohman dan membangun budaya antikorupsi oleh Dion Hardika Sumarto.

Read Previous

7 Oknum Polisi Terlibat Kematian Pria Saat Ditangkap Terancam PTDH

Read Next

Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ratusan Mahasiswa Gruduk DPRD Sumut

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *