PHPU Bupati Madina, Kubu Harun-Ichwan Minta MK Batalkan Saipullah-Atika karena Telat Serahkan LHKP

Kuasa hukum paslon Pilkada Madina, Harun Mustafa Nasution - M. Ichwan Husein, Iman Alfarisi dan Muhamad Iqbal. (Dok MK RI)

Kuasa hukum paslon Pilkada Madina, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein, Iman Alfarisi dan Muhamad Iqbal. (Dok MK RI)

NET Medan – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution mengajukan PHPU Bupati Madina di Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon nomor urut 01 itu mengajukan Saipullah – Atika tidak memenuhi syarat.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil (PHPU) Bupati Madina ini dengan agenda Sidang Pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025).

Sidang tersebut, terungkap Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 02 Saipullah Nasution menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Termohon) tanggal 16 Oktober 2024.

Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina pada 22 September 2024. Seharusnya yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai kandidat kepala daerah.

Baca: PHPU Pilgub Sumut, Kubu Edy-Hasan Tuding Pj Gubernur Cawe-cawe Menangkan Bobby-Surya

Melalui Salman Alfarisi selaku kuasa hukum, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024.

Sidang Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini Panel Hakim 1 dengan Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Pleno MK.

PHPU Bupati Madina, Saipullah – Atika Raih Suara Tertinggi

Salman menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon adalah, Pemohon mendapatkan 97.488 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi mendapatkan 98.429 suara. Sehingga terdapat selisih 2.938 suara dan total suara sah 195.917.

Bagi Pemohon, sedari awal Paslon 02 tidak memenuhi syarat. Ini termaktub pada Pasal 7 ayat (2) huruf j UU 10/2016 dan melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Paslon Nomor Urut 01 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan, ini menjadi bukti syarat pencalonannya yang harus dipenuhi,” tegas Salman.

Oleh karenanya, Pemohon berpendapat Pasangan Calon atas nama Saipullah Nasution harus dinyatakan cacat formil dan harus didiskualifikasi dari Pemilihan Calon Bupati Madina.

Baca: Ini 19 Pasangan Kepala Daerah Terpilih Kabupaten/Kota se-Sumut

Menurut Pemohon, sejatinya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pencalonan ini. Namun oleh Termohon hal tersebut tidak diindahkan. Bahkan Termohon memberikan kesempatan kedua bagi Palon Nomor Urut 02 untuk memperbaiki dokumen pesyaratan pencalonannya.

Pemohon juga mendalilkan soal Paslon Nomor Urut 02 yang tak lain adalah petahana memanfaatkan posisi tersebut untuk menggerakkan aparatur desa guna memberikan dukungan padanya.

Kemudian Paslon Nomor Urut 02 juga memanfaatkan kesempatan dengan melakukan mutasi jabatan fungsional guru/kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 30 Oktober 2024.

Atas pelanggaran tersebut, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2024.

Lalu, mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi sebagai pemenang Pemilihan Calon Bupati Kab. Mandailing Natal Tahun 2024.

Memerintahkan KPU Kabupaten Madina untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Harus Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina TerpilihTahun 2024.

Read Previous

Bursa Ketua FJPI Sumut, Siti Amelia Perjuangkan Kesejahteraan hingga Kembangkan Bisnis

Read Next

Pulang Minum Tuak, Remaja Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak 5 Orang-3 Tewas

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *