Batalkan Putusan Mendagri, Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh – Bukan Sumut
NET Medan – Polisi menangkap pelaku mutilasi perempuan dalam koper merah, bernama Rohmad Tri Hartanto alias Anton. Petugas menangkapnya di tol Madiun pada 26 Januari 2025.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, etugas Unit III/Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pelaku mutilasi perempuan dalam koper merah itu pada 26 Januari 2025 pukul 00.00 WIB. Petugas membekuk pelaku pembunuhan dan mutilasi korban koper merah Uswatun Khasanah ini di jalan tol ketika hendak kabur dari Ponorogo.
Kombes Pol Farman juga mengatakan bahwa motif pelaku mutilasi korban dan masukan ke dalam koper merah lantaran sakit hati dan cemburu. Korban pernah ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos-nya. Padahal, kepada masyarakat di sekitar tempat kos korban, tersangka mengaku sebagai suami sirinya.
Selain itu, pelaku mutilasi perempuan dalam koper merah ini juga merasa sakit hati. Sebab, korban mengatakan anak pelaku yang perempuan dari istri yang sah kelak menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Baca: Rekontruksi Pembunuhan Mayat Wanita dalam Tas Dibuang di Tahura, Pelaku Jalani 30 Adegan
Ketiga, korban mutilasi dalam koper merah tidak terima pelaku memiliki anak kedua dari istrinya yang sah. Korban mendesak pelaku ‘menghilangkan’ anak keduanya itu.

Pelaku Mutilasi dan Masukan Korban ke Dalam Koper Merah karena Bingung
Katanya, pelaku mengaku bahwa dia telah merencanakan pembunuhan ini jauh-jauh hari. Di hari yang sudah dia tentukan, pelaku mengajak korban untuk check-in dan mereka terlibat percekcokan yang sangat hebat.
Sehingga pelaku mencekik korban hingga tidak bernyawa. Karena kebingungan, pelaku mengambil koper untuk memasukkan korban yang sudah tidak bernyawa ke dalam koper, namun ternyata tidak cukup. Hal ini membuat pelaku akhirnya memutuskan untuk memutilasi korban.
Setelah memotong, bagian tubuh korban yang terpotong masukkan ke dalam koper, dan bagian-bagian lainnya ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung.
Baca: Nekat, Pria di Deliserdang Lempar Tim Patroli Brimob Polda Sumut – Polrestabes Medan

Pelaku Jual Mobil Korban
Di rumah itulah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban.
Pada Selasa 21 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, koper berisi tubuh korban dengan lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 Wib, mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang ia sewa.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo, yang menjadi tempat pembuangan kaki korban.
Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Atas perbuatan keji-nya, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KHUP, subisider Pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 KUHP.