Pesawat Air India Tujuan Inggris Terjatuh Usai Lepas Landas, Bawa 242 Orang
NET Medan – Bencana banjir dan longsor menerjang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 328 jiwa mengungsi.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menuturkan, banjir dan longsor yang menerjang Sukabumi ini tersebar sejumlah titik. Bencana alam ini terjadi pada Kamis 6 Maret 2025.
Data Jumat 7 Maret 2025 pukul 18.00 WIB, banjir mengakibatkan 125 KK (229 jiwa) mengungsi dan tanah longsor 32 KK (99 Jiwa). Sedangkan korban hilang 5 dan meninggal dunia 3 orang, 2 antaranya ibu dan anak. Bencana alam ini juga mengakibatkan sejumlah kerusakan bangunan rumah warga.
Baca: Status Jabodetabek Tanggap Darurat Banjir, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
“Banjir melanda 12 desa di 9 kecamatan dan sebaran titik longsor pada 30 desa di 22 kecamatan,” kata Abdul dalam keterangannya, Sabtu 8 Maret 2025.

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir dan Longor Sukabumi
Katanya, akibat longsor dan banjir yang menerjang Sukabumi ini, jembatan Cidadap merupakan salah satu infrastruktur rusak akibat bencana banjir. Jembatan vital ini menghubungkan Desa Cidadap dan Desa Loji. Hingga kini masih tampak beberapa warga yang menurunkan dan menaikkan kendaraan roda dua dengan tali tambang.
“Para warga turut bergotong royong di titik longsor dengan jembatan yang konstruksi penopangnya amblas akibat tergerus arus banjir,” tuturnya.
Baca: Banjir Terjang 10 Desa OKI Sumsel, 467 KK Terdampak
Sedangkan sisi lain, Wapres RI Giban Rakabuming Raka bersama Kepala BNPB meninjau lokasi jembatan putus di Kecamatan Simpanan. Pemutakhiran data per 7 Maret 2025, pukul 18.00 WIB BNPB mencatat banjir melanda 12 desa di 9 kecamatan. Sebaran titik longsor pada 30 desa di 22 kecamatan.
Wapres dan Kepala BNPB memberikan bantuan simbolis kepada warga setempat. Bantuan BNPB pada kesempatan pertama ini berupa sembako 100 paket, alat kebersihan 50 paket, hygiene kit 50, matras 100 lembar, makanan siap saji 100 paket dan tenda pengungsi 1 unit.