Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Tim gabungan mengagalkan penyelundupan 14,6 ton buah mangga asal Thailand dari Malaysia dengan menggunakan kapal KM T Jaya di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa 24 Juni 2025, sekitar Pukul 01.14 WIB.
Selanjutnya petugas membawa kapal ke Dermaga Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lanjutan. Kapal kayu KM. T JAYA yang membawa mangga asal Malaysia tanpa dokumen karantina dan kepabeanan yang sah. Total nilai taksiran mencapai Rp730 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp316 juta dari sisi perpajakan.
“Kasus ini hasil dari operasi tim gabungan dari tindak lanjut ini pendalaman dan pemeriksaan. Tim gabungan menemukan kapalnya, barang bukti juga pelaku,” sebut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, I Putu Agus Arjaya kepada wartawan di Kota Medan, Kamis 26 Juni 2025.
Baca: Penyelundupan 6.747 Serangga ke Vietnam Digagalkan di Bandara Kualanamu
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 4 orang pelaku, satu orang nakhoda dan 3 orang anak buah kapal (ABK). Agus mengatakan pihaknya, telah melakukan pendalaman dan berstatus penyidikan.
“Pelaku diamankan ada 4 orang. Tentu pendalaman oleh penyidik Bea Cukai dan teman-teman Kejaksaan melihat perannya, yang masuk dalam pidana,” jelas Agus.
Pengiriman Mangga Thailand dari Malaysia dengan Kapal Indonesia
Agus mengungkapkan berdasarkan dari hasil penyelidikan mangga itu berasal dari Thailand. Namun, pengiriman dari Malaysia ke Indonesia tujuan ke Sumut menggunakan kapal asal Indonesia.
Baca: Polda Sumut, Bea Cukai dan Badan Karantina Musnahkan 8 Ton Buah Mangga Ilegal dari Thailand
“Pengangkutan barang-barang (mangga berasal) Thailand dengan kapal Indonesia, barangnya dari Malaysia. Dugaan ada perjalanan darat dari Thailand ke Malaysia. Kemudian, ke Indonesia,” ucap Agus.
Selain merugikan pasar di dalam negeri, Agus mengatakan ada potensi pajak yang merugikan negara dalam penyelundupan mangga tersebut. “Kekurangan pajaknya sekitar Rp 300 jutaan,” sebutnya.
Pengungkapan penyelundupan ini oleh tim gabungan, yakni Satgas Bais Mabes TNI, Binda Sumut, Bea Cukai Sumut, BC Kepri, Polda Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut.