Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Penanganan kasus tambang nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut) menarik perhatian pengurus DPP KNPI Pusat, Teuku Ibnu Sina. Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambilalih penanganan kasus tersebut.
Desakan tersebut, menurut pria yang akrab dengan panggilan Ibnu Kaban ini karena belum ada transparansi soal pihak-pihak yang jadi tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal itu. Ibnu Sina K mengatakan, kasus tambang ilegal tersebut melibatkan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Ia menduga WKM tidak memiliki izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Perusahaan tersebut juga tidak mengantongi dokumen jaminan reklamasi. Sementara dia memiliki terminal khusus, masa dia memiliki terminal khusus tanpa mengantongi dokumen jaminan reklamasi.
Baca: 10 Orang Tewas Korban Longsor Tambang Galian C di Cirebon
“Kasus tambang nikel itu sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut). Kemudian dua orang yang sudah menjadi tersangka oleh pihak Bareskrim Polri,” kata Ibnu Sina dalam keterangan tertulisnya, Minggu 29 Juni 2025.
Katanya, laporan di Polda Malut terkait penjualan 90 ribu ton biji nikel yang sudah menjadi sitaan negara. Akan tetapi, biji nikel tersebut dijual oleh PT WKM secara diam-diam yang diduga dapat merugikan keuangan negara.
Identitas Tersangka Tambang Nikel Ilegal Belum Terungkap
Namun, kedua tersangka tersebut belum terungkap secara pasti identitasnya. Pihaknya mendesak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih kasus tambang nikel ilegal di Halmahera Timur karena merusak dampak lingkungan dan juga kerugian negara.
Baca: 6 Desa dalam Zona Bahaya Gunung Ibu Dikosongkan, Warga Diminta Mengungsi
“Dari hasil praktek pertambangan ini membuat negara mengalami kerugian secara serius, terutama kerugian ekologis dan sektor lingkungan. Mendesak kepada para penegak hukum agar segera menindak tegas dugaan perusahaan yang dilakukan oleh PT WKM,” jelasnya.
Ibnu Sina K mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto harus mengambil alih tanggung jawab politik ini. Misalnya, perbaikan tambang tidak bisa lagi tanggung jawab kepada gubernur atau beberapa menteri. “Harus mengambil ini sebagai sebuah langkah politik baru untuk roadmap tambang Indonesia, tambang kita. Agar betul-betul untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.