Ditarik ke Kebun Sawit, Bocah 7 Tahun di Simalungun Dicabuli Saat Pulang Sekolah

JPS, terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di kebun sawit. (Dok Polres Simalungun)

JPS, terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di kebun sawit. (Dok Polres Simalungun)

NET Medan – Seorang anak perempuan di Kabupaten Simalungun dicabuli saat pulang sekolah, yang diduga dilakukan pria berinisial JPS (44). Aksi bejat itu, pelaku menarik korban ke areal perkebunan kelapa sawit.

Peristiwa memilukan itu, korban dicabuli saat pulang sekolah, pada Kamis siang, (19/12/2024), sekitar pukul 11.00 WIB. Putri kecil itu, bertemu dengan pelaku. Pelaku menarik paksa ke dalam perkebunan kelapa sawit di Desa Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Dalam areal perkebunan kelapa sawit itu, korban diduga dicabuli saat pulang sekolah oleh pelaku. Korban pulang ke rumah menceritakan aksi bejat pelaku itu kepada ayahnya. Emosi dengan tindakan pelaku, mengajak anaknya untuk sama-sama mencari pelaku. Namun, pelaku tidak ada di lokasi kejadian.

Beberapa hari kemudian, tepatnya hari Minggu petang, (22/12/2024), pukul 18.00 WIB, warga mengamankan pelaku. Menerima laporan dari masyarakat, Polsek Tanah Jawa turun langsung mengamankan JPS yang merupakan warga Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka, dan langsung membawanya ke Polsek Tanah Jawa, untuk pengamanan sementara,” sebut Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (25/12/2024).

Polres Simalungun Tegaskan Hukum Berat Pelaku

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut,petugas memboyong tersangka ke Polres Simalungun. Sementara itu, korban beserta keluarganya menyusul ke Polres Simalungun untuk membuat laporan pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun.

“Kasus ini sudah dalam penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengumpulkan alat bukti kasus ini,” ucap Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra.

Asmon mengatakan bahwa pihak kepolisian mengapresiasi kerjasama masyarakat yang secara cepat melaporkan kejadian tersebut, sehingga bisa segera mengamankan pelaku.

“Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” sebut Asmon.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang.

“Masyarakat juga untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya,” kata Asmon.

Read Previous

Gantikan Liliana Puspa Sari, Kolonel (Purn) Hatunggal Siregar Pimpin FOPI Sumut Periode 2024-2028

Read Next

46 Langsung Bebas, 4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *