46 Langsung Bebas, 4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024

NET Medan – Natal tahun ini istimewa bagi 46 narapidana yang mendapat remisi natal 2024 yang langsung bebas dan berkumpul bersama keluarga di rumah merayakan Hari Raya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Agung Krisna mengatakan, ke-46 narapidana tersebut dari total 4.248 Napi di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi Natal 2024.

“Sebanyak 15.976 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal, termasuk 169 anak binaan. Sebanyak 46 orang antaranya langsung bebas,” ucap Agung Krisna saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi l di Aula Lapas Perempuan Medan, Rabu (25/12/2024).

Adapun rincian remisi natal 2024 di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumut, berdasarkan regulasi mencakup, yakni kriminal umum : 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 : 178 orang, PP 99 Tahun 2012 : 905 orang. Sedangkan, berdasarkan jenis besaran remisi, yaitu RK I atau pengurangan sebagian : 3.119 orang dan RK II atau langsung bebas : 46 orang.

Agung saat membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImiPas) RI, Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas upaya pembinaan terhadap para narapidana.

“Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” kata Agung.

Agung mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kanwil Kemenkumham dan Lapas serta Rutan terus melakukan terobosan. Juga inovasi dalam memberikan pelayanan hingga pembinaan kepada warga binaan, yang sedang menjalani hukuman.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan, untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” pungkas Agung.

Read Previous

Ditarik ke Kebun Sawit, Bocah 7 Tahun di Simalungun Dicabuli Saat Pulang Sekolah

Read Next

Sungai di Simalungun Meluap Sapu Rumah Warga, Pasutri Tewas Tersapu Banjir

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *