12 WNA Asal Bangladesh Jadi Korban Perdagangan Orang, Disekap Pasutri di Padangsidimpuan Sumut

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna paparkan kasus perdagangan WNA asal Bangladesh. (Tangkapan Layar/NET Medan)

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna paparkan kasus perdagangan WNA asal Bangladesh. (Tangkapan Layar/NET Medan)

NET Medan – Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh menjadi korban perdagangan orang oleh pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku menyekap para korban di sebuah rumah kontrakan.

Perdagangan 12 orang WNA asal Bangladesh ini terbongkar berkat kecurigaan masyakarat yang melihat para korban. Pelaku Muhammad Soleh Rana (38) dan istrinya, Nurhalimah Situmorang (32). Keduanya menyekap para korban di sebuah rumah Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Tidak hanya mengamankan ke 12 korban, petugas juga berhasil menangkap pasutri yang melakukan penyekapan. Yakni MSR yang merupakan warna negara asing dan Nurhalimah Situmorang,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna saat konfrensi pers, Kamis (26/12/2024) sore.

Para korban WNA asal Bangladesh yang disekap pasutri di Kota Padangsidimpuan. (Tangkapan Layar/NET Medan)
Para korban WNA asal Bangladesh yang disekap pasutri di Kota Padangsidimpuan. (Tangkapan Layar/NET Medan)

Baca juga:

Komisi III DPR RI Terima 469 Aduan Sepanjang 2024, MA Tertinggi – Polri Paling Responsif

6 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Polres Asahan dari 4 Tersangka, 2 Warga Sumsel

Katanya, para korban WNA asal Bangladesh ini mengeluarkan biaya senilai 27 ribu ringgit Malaysia atau setara Rp95 juta. Penyelunduan para korban ke Indonesia melalui jalur perairan gelap di Provinsi Riau. Kemudian, para pelaku membawa ke Kota Medan sebelum akhirnya ke Kota Padangsidimpuan.

“Setelah gelar perkara, menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Wira.

Guna terbebas dari penyekapan, pelaku meminta korban biaya senilai Rp21 juta. Pasutri ini mengatakan kepada para korban, bahwasanya mereka batal berangkat ke Australia dan mereka nantinya akan berangkat ke Malaysia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA ini mengaku rencananya akan diberangkatkan ke Australia oleh agen penyaluran tenaga kerja di Bangladesh,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Polres Padangsidimpuan telah berkoordinasi dengan Imigrasi Sibolga untuk menangani para korban dan memproses deportasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Read Previous

Pria Tewas Diduga Dianiaya, 7 Oknum Polisi Polrestabes Medan di Patsus

Read Next

Mahkamah Agung Putus 30.763 Perkara Sepanjang 2024, Capai 98,88 Persen

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *