Pesawat Air India Tujuan Inggris Terjatuh Usai Lepas Landas, Bawa 242 Orang
NET Medan – Sepanjang 2024, sebanyak 23 personel polisi di Sumatera Utara (Sumut) diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Pemecatan ke-23 oknum polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba hingga tak masuk kerja.
“Ada 23 orang (anggota polisi) di-PTDH selama 2024 ini,” kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dalam Refleksi Akhir Tahun Polda Sumut, Jumat (27/12/2024).
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto mengatakan, putusan PTDH terhadap 23 personel tersebut karena tidak masuk bekerja hingga terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka berasal dari berbagai polres jajaran dan juga direktorat Polda Sumut.
“Tahun 2024, personel Polda Sumut ada 23 yang di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Kasusnya rata-rata didominasi tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba,” kata Bambang Tertianto usai refleksi.
Baca juga:
Pria Tewas Diduga Dianiaya, 7 Oknum Polisi Polrestabes Medan di Patsus
Tinjau Titik Bekas Longsor, Kapolda Sumut Pastikan Jalur Medan-Berastagi Bisa Dilalui
Polisi yang Dipecat Ajukan Banding
Bambang membeberkan, terkait oknum polisi dipecat karena tidak masuk bekerja lantaran sudah terlibat narkoba, sehingga kinerjanya menurun. Namun demikian, Bambang memastikan 23 personel yang dipecat karena terindikasi terlibat jaringan narkoba di Sumatera Utara.
“Yang di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) rata-rata yang terindikasi terlibat jaringan narkoba,” jelas Bambang.
Ia merinci, personel yang terbanyak PTDH berasal dari Polres Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tebingtinggi. Kemudian, Polrestabes Medan, SPN Polda Sumut, Polres Simalungun, Polres Pakpak Bharat, Polres Labuhanbatu, Yanma Polda Sumut, Polres Nias, Polres Simalungun.
Meski demikian, dari 23 personel yang PTDH tersebut, antaranya mengajukan permohonan banding.
“VAkan tetapi dari 23 personel itu masih ada yang melakukan banding,” pungkasnya.