23 Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024, Terlibat Narkoba hingga Bolos Kerja

Prosesi pelepasan baju kedinasan Polri dalam upacara PTDH. (Fanpage Polrestabes Medan)

Prosesi pelepasan baju kedinasan Polri dalam upacara PTDH. (Fanpage Polrestabes Medan)

NET Medan – Sepanjang 2024, sebanyak 23 personel polisi di Sumatera Utara (Sumut) diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Pemecatan ke-23 oknum polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba hingga tak masuk kerja.

“Ada 23 orang (anggota polisi) di-PTDH selama 2024 ini,” kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dalam Refleksi Akhir Tahun Polda Sumut, Jumat (27/12/2024).

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto mengatakan, putusan PTDH terhadap 23 personel tersebut karena tidak masuk bekerja hingga terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka berasal dari berbagai polres jajaran dan juga direktorat Polda Sumut.

“Tahun 2024, personel Polda Sumut ada 23 yang di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Kasusnya rata-rata didominasi tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba,” kata Bambang Tertianto usai refleksi.

Baca juga:

Pria Tewas Diduga Dianiaya, 7 Oknum Polisi Polrestabes Medan di Patsus

Tinjau Titik Bekas Longsor, Kapolda Sumut Pastikan Jalur Medan-Berastagi Bisa Dilalui

Polisi yang Dipecat Ajukan Banding

Bambang membeberkan, terkait oknum polisi dipecat karena tidak masuk bekerja lantaran sudah terlibat narkoba, sehingga kinerjanya menurun. Namun demikian, Bambang memastikan 23 personel yang dipecat karena terindikasi terlibat jaringan narkoba di Sumatera Utara.

“Yang di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) rata-rata yang terindikasi terlibat jaringan narkoba,” jelas Bambang.

Ia merinci, personel yang terbanyak PTDH berasal dari Polres Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tebingtinggi. Kemudian, Polrestabes Medan, SPN Polda Sumut, Polres Simalungun, Polres Pakpak Bharat, Polres Labuhanbatu, Yanma Polda Sumut, Polres Nias, Polres Simalungun.

Meski demikian, dari 23 personel yang PTDH tersebut, antaranya mengajukan permohonan banding.

“VAkan tetapi dari 23 personel itu masih ada yang melakukan banding,” pungkasnya.

Read Previous

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan 50,5 Ton untuk Korban Gempa Bumi Vanuatu

Read Next

Kunjungi Keluarga Pria Tewas Saat Penangkapan, Kapolrestabes Medan Pastikan Proses Hukum Oknum Polisi Terlibat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *