Ditangkap Polda Sumut, Penyelundupan Sabu 50 Kg dan Esktasi 100.350 Butir Gagal Beredar di Pulau Jawa

Tersangka dan barang bukti penyelundupan sabu dan ekstasi diamankan Diresnarkoba Polda Sumut. (Tangkapan Layar Instagram @ditresnarkoba_sumut)

Tersangka dan barang bukti penyelundupan sabu dan ekstasi diamankan Diresnarkoba Polda Sumut. (Tangkapan Layar Instagram @ditresnarkoba_sumut)

NET Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut gagalkan penyelundupan sabu 50 kg dan pil ekstasi 100.350 butir bersama 5 orang tersangka. Tim juga mengamankan para pelaku bersama barang bukti tersebut dari tiga lokasi.

Kelima tersangka yakni, berinisial IS, MA, MAZ, dan HN. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan seorang pelaku berinisial PD warga Jakarta Selatan.

Petugas menangkap kelimanya dari 3 lokasi. Pertama, penangkapan berlangsung di Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung Seumantoh, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kedua, Area Parkir A Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dan lokasi ketiga, Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Baca juga:

Polda Sumut Kembalikan Uang Negara Rp2,7 Miliar dari Kasus Korupsi 2024

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan pengungkapan penyelundupan sabu dan pil ekstasi ini oleh Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pada Senin (16/12/2024) lalu.

“Barang bukti sabu dengan berat keseluruhan seberat 50.000 gram netto dan 3 bungkus besar dugaan berisikan pil ekstasi berlogo kan Rolex berwarna pink, dengan total 100.350 butir seberat netto 35.122,5 gram,” ungkap Hadi, Minggu (29/12/2024).

Sebagian barang bukti penyelundupan sabu dan ekstasi yang diamankan dari pelaku. (Tangkapan Layar Instagram @ditresnarkoba_sumut)
Sebagian barang bukti penyelundupan sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari pelaku. (Tangkapan Layar Instagram @ditresnarkoba_sumut)

Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia Melalui Laut

Hadi mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba berdasarkan informasi masyarakat, bahwa penyelundupan sabu dan pil ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut. Para pelaku membawa narkoba itu dengan naik kapal menuju Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, petugas bergerak melakukan penyidikan.

Di lokasi tersebut, petugas kepolisian MA dan melakukan introgasi dan pengembangan terhadap penyelundupan narkoba tersebut. Selanjutnya, petugas kepolisian bergerak menuju Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga:

6 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Polres Asahan dari 4 Tersangka, 2 Warga Sumsel

Alhasil, petugas mengamankan sebuah mobil hitam di parkiran Bandara Kualanamu dan menyita seluruh barang bukti tersebut. Di parkiran Bandara Kualanamu, petugas kepolisian meringkus, PD dan IS.

Pengendali penyelundupan sabu dan ekstasi itu adalah MAZ dan HN. Petugas mengamankan keduanya di Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Lima terduga pelaku kita amankan, dari tiga lokasi berbeda tersebut,” sebut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Oleh pelaku, rencana narkoba dengan jumlah tersebut akan mengirimkannya ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Kini, kelima pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polda Sumut, untuk proses pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya.

Read Previous

Pesawat Jeju Air Kecelakaan, 120 Orang Dilaporkan Tewas

Read Next

Kapolri Mutasi 734 Perwira Tinggi dan Menengah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *