Pesawat Air India Tujuan Inggris Terjatuh Usai Lepas Landas, Bawa 242 Orang
NET Medan – Polisi menangkap ayah dan anak di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), usai bunuh seorang pria yang merupakan tetangga mereka. Petugas menangkap keduanya yang bersembunyi di hotel.
Kedua pelaku berinisial BK (60), beserta seorang anaknya AK alias E (31). Penangkapan terhadap yayah dan anak ini usai bunuh tetangga mereka bernama Matius Ginting (44). Peristiwa berdarah itu di warung Gomblo Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Polsek Medan Sunggal yang mendapati laporan ayah dan anak bunuh tetangga tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memburu ayah dan anak itu. Hingga akhirnya, penangkapan pelaku yang merupakan ayah dan anak bunuh tetangga itu di sebuah hotel Medan Tuntungan setelah sempat kabur, Senin (6/1/2025).
Baca: 7 Pembunuh Penyewa Mobil Rental Masih Diburu Polisi
Ayah dan Anak Bunuh Bacok Korban
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menuturkan, keterangan saksi Linda Oktaviani menyebutkan, mendengar keributan. Saksi mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama salah satu pelaku BK.
“Saat saksi hendak menolong korban, sempat mengancam. Dengan mengatakan, ‘Kau tunggu disini ya biar ku ambil parangku’,” sebut Bambang.
Warga yang mengetahui kejadian trsebut langsung membawa korban ke Klinik Bidan Nirwana. Namun, karena luka yang parah, korban pun membawa ke RS Bethesda, namun nyawanya korban tidak tertolong dan hingga akhirnya meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Baca: Ini Peran Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota TNI, Korban Diculik hingga Dibuang ke Sumur di Labura
Kapolsek Kompol Bambang yang memimpin Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil melacak keberadaan para pelaku pembunuhan tersebut. Keduanya terdeteksi bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau dan satu unit ponsel Samsung. Petugas telah menahan kedua pelaku di Polsek Medan Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik menjerat para tersangka Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan,” pungkas Bambang.