Bunuh Tetangga, Ayah dan Anak di Deliserdang Sumut Ditangkap di Hotel

BK dan AK, ayah dan anak pelaku pembunuhan. (Dok Polsek Sunggal)

BK dan AK, ayah dan anak pelaku pembunuhan. (Dok Polsek Sunggal)

NET MedanPolisi menangkap ayah dan anak di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), usai bunuh seorang pria yang merupakan tetangga mereka. Petugas menangkap keduanya yang bersembunyi di hotel.

Kedua pelaku berinisial BK (60), beserta seorang anaknya AK alias E (31). Penangkapan terhadap yayah dan anak ini usai bunuh tetangga mereka bernama Matius Ginting (44). Peristiwa berdarah itu di warung Gomblo Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Polsek Medan Sunggal yang mendapati laporan ayah dan anak bunuh tetangga tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memburu ayah dan anak itu. Hingga akhirnya, penangkapan pelaku yang merupakan ayah dan anak bunuh tetangga itu di sebuah hotel Medan Tuntungan setelah sempat kabur, Senin (6/1/2025).

Baca: 7 Pembunuh Penyewa Mobil Rental Masih Diburu Polisi

Ayah dan Anak Bunuh Bacok Korban

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menuturkan, keterangan saksi Linda Oktaviani menyebutkan, mendengar keributan. Saksi mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama salah satu pelaku BK.

“Saat saksi hendak menolong korban, sempat mengancam. Dengan mengatakan, ‘Kau tunggu disini ya biar ku ambil parangku’,” sebut Bambang.

Warga yang mengetahui kejadian trsebut langsung membawa korban ke Klinik Bidan Nirwana. Namun, karena luka yang parah, korban pun membawa ke RS Bethesda, namun nyawanya korban tidak tertolong dan hingga akhirnya meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Baca: Ini Peran Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota TNI, Korban Diculik hingga Dibuang ke Sumur di Labura

Kapolsek Kompol Bambang yang memimpin Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil melacak keberadaan para pelaku pembunuhan tersebut. Keduanya terdeteksi bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau dan satu unit ponsel Samsung. Petugas telah menahan kedua pelaku di Polsek Medan Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik menjerat para tersangka Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan,” pungkas Bambang.

Read Previous

2024, Pelanggaran Personel Polisi Jajaran Polda Sumut Menurun Drastis

Read Next

Shin Tae-yong Tolak 10 Tawaran Sebagai Pelatih Demi Tim Nasional, Kini Dipecat PSSI

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *