Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Pembunuhan oleh ayah dan anak terhadap seorang pria yang merupakan tetangga pelaku, berlatarbelakang dendam. Puncaknya, kedua pelaku menikam korban di depan gereja hingga tewas.
Kedua pelaku BK (60) bersama anaknya, AK alias E (31), kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Medan Sunggal. Ayah dan anak ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan telah bunuh Matius Ginting (44), tetangga mereka sendiri.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH, MH menuturkan, pelaku BK dan AK melakukan pembunuhan di depan gereja secara bersama-sama. Pelaku AK pulang ke rumah mengantar anaknya dari sebuah kafe dan kembali menemui korban.
Baca: Bunuh Tetangga, Ayah dan Anak di Deliserdang Sumut Ditangkap di Hotel
“Pelaku BK dan AK melakukan penikaman terhadap korban Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025,” tutur Bambang dalam paparannya, Selasa (7/1/2025).

Ayah Anak Bunuh Tetangga Terkapar di Parit
Akibat tikaman berulang kali bagian leher, perut, kaki, korban Matius Ginting yang terdorong ke dalam paret. Korban pun meninggal dunia akibat banyak mengeluarkan darah.
“Usai melakukan penikaman terhadap korban, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah. Kedua pelaku melarikan diri,” jelas Bambang.
Baca: Remaja di Deliserdang Jadi Korban Perampokan Teman Sendiri, Dicekik dan Ditikam 4 Kali
Terungkap bila korban memiliki dendam pribadi terhadap BK yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja. Ini memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu saja, korban juga menebar isu bahwa pelaku AK menikah dengan wanita lain saat istrinya telah hamil.
“Penangkapan terhadap pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan,” jelasnya.
Pembunuhan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 2 bilah pisau milik pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUPhidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun.
