Aniaya Istri Siri, Seorang Pria di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Ilustrasi penganiayaan istri (KDRT). (Istockphoto)

Ilustrasi penganiayaan istri (KDRT). (Istockphoto)

NET Medan – Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria atas kasus aniaya istri siri. Kasus ini menjadi atensi karena penganiayaan tersebut beredar di media sosial facebook.

Penangkapan kasus aniaya istri siri ini setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun korban yang merupakan istri siri pelaku, Hertika S.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menuturkan, kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu, 8 Januari 2025. Kasus ini langsung menjadi perhatian serius Polres Labuhanbatu.

“Syaiful yang menikah secara siri dengan korban. Penangkapan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin mengutip dari fanpage facebook Polres Labuhanbatu, Sabtu (11/1/2025).

Baca: Ini Motif Penganiayaan Sesama Penyedia Jet Ski di Danau Toba

Katanya, meskipun korban dan pelaku terikat dalam hubungan suami istri, pernikahan secara siri tetap mengarah pada penerapan pasal KDRT.

Sementara itu, untuk memperkuat dakwaan, pihak kepolisian juga menambahkan Pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan.

Saat ini, Syaiful Nazli Ritonga tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban.

Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read Previous

Siswa Dihukum Belajar di Lantai Kelas Akui Belum Bayar SPP, Ini Jawaban Kepala Sekolah

Read Next

Polisi Tangkap Pria Penistaan Agama, Kabur ke Taput Usai Warga Menggeruduk

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *