Kubu Ari-Azwar Tuding Fery-Syahdian Politik Uang dan Intimidasi Pilbup Labusel di PHPU

Kuasa hukum Paslon Bupati dan Wabup Labusel Ari-Azwar, Agussyah Ramadani D.. (Dok MK RI)

Kuasa hukum Paslon Bupati dan Wabup Labusel Ari-Azwar, Agussyah Ramadani D.. (Dok MK RI)

NET Medan – Dugan politik uang dan intimidasi Pilbup Labusel menjadi dalil paslon Nomor Urut 3 Ari-Azwar pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dalam PHPU Pilbup Labusel itu, Paslon Nomor Urut 3 Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung mendalilkan Fery-Syahdian melakukan pelanggaran. Ari-Azwar selaku Pemohon Perkara Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendalilkan paslon Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro melakukan politik uang dan intimidasi kepada sejumlah kepala desa.

Kuasa hukum Ari-Azwar, Agussyah Ramadani D dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Labusel. Sidang perdana ini digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK.

Baca: PHPU Pilbup Samosir, Lamhot-Simbolon Tuding Vandiko-Aris Beli Formulir C6

Agussyah menjelaskan dalam PHPU Pilbup Labusel itu, bahwa Fery-Syahdian dan tim pemenangannya telah melakukan pelanggaran politik uang dengan melibatkan aparatur pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Hakim MK, Saldi Isra. (Dok MK)
Hakim MK, Saldi Isra. (Dok MK)

PHPU Pilbup Labusel Kubu Ari-Azwar Sebut Pengerahan Perangkat Pemerintahan

Di hadapan ketiga hakim konstitusi panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, beberapa aparatur pemerintahan dilibatkan dalam pelanggaran politik uang Fery-Syahdian. Antaranya adalah Bupati, SKPD, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, hingga perangkat paling rendah.

“Adanya pembiaran dari penyelenggara pemilu terhadap praktik money politic tersebut sehingga merugikan kepentingan kami,” ungkap Agus.

Pembagian uang tersebut kepada masyarakat senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Pemberian uang tunai tersebut terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Meliputi Kecamatan Torgamba, Kecamatan Kampung Rakyat, Kecamatan Kota Pinang, Kecamatan Silangkitang dan Kecamatan Sei Kana.

Baca: PHPU Bupati Madina, Kubu Harun-Ichwan Minta MK Batalkan Saipullah-Atika karena Telat Serahkan LHKP

Kemudian, Pemohon juga mendalilkan politik uang oleh perbuatan intimidasi oleh Fery-Syahdian bagi kepala dusun yang tidak berpihak kepada mereka.

“Mereka akan dipecat atau diminta membuat surat pernyataan kalau tidak mau mendukung (Pihak Terkait),” ujar Agussyah.

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu Labusel sebanyak sepuluh laporan. Terkait ini, Bawaslu Labusel menganggap laporan tersebut hanyalah informasi tertulis. Menurut Pemohon, laporan tersebut hingga saat ini tidak ada tindaklanjut Bawaslu Labusel.

Baca: PHPU Pilgub Sumut, Kubu Edy-Hasan Tuding Pj Gubernur Cawe-cawe Menangkan Bobby-Surya

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Labusel Nomor 800 Tahun 2024. Ttentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024.

Juga membatalkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro.

“Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” tandas Tri Sandi Muji Areza.

Read Previous

Tabrak 5 Orang – 3 Tewas, Polisi Belum Tentukan Status Pengemudi Fortuner Mabuk

Read Next

Pelaku Begal dan Pembacokan Pedagang Kepiting di Belawan Ditangkap

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *