Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun kepada eks Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede. Hukuman ini kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi.
Hakim menyatakan terdakwa Bambang Pardede secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara (Labura) di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 senilai Rp4,9 miliar. Sidang berlangsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN Medan), Jumat 17 Januari 2025.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, mengungkapkan bahwa Bambang terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Polda Sumut Kembalikan Uang Negara Rp2,7 Miliar dari Kasus Korupsi 2024
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Lucas.
Terdakwa Korupsi Jalan Provinsi Bayar Denda Rp200 Juta
Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Bambang membayar denda sebesar Rp200 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tambahnya.
Namun, hakim tidak mewajibkan Bambang membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Menurut majelis hakim, Bambang tidak menikmati secara langsung uang yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut.
Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusannya. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Lucas.
Baca: KPK Ingatkan Konflik Kepentingan Berpotensi Terjadinya Korupsi
Sebaliknya, hal yang meringankan adalah Bambang berterus terang, mengakui perbuatannya, menyesal. Juga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut. Sebelumnya jaksa menuntut Bambang dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Baik Bambang maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.