Jaringan Bandar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap, Ratusan Paket Sabu Siap Edar Disita

Tiga tersangka jaringan narkoba di Pematangsiantar ditangkap Ditnarkoba Polda Sumut. (Tangkapan layar Instagram @poldasumaterautara)

Tiga tersangka jaringan narkoba di Pematangsiantar ditangkap Ditnarkoba Polda Sumut. (Tangkapan layar Instagram @poldasumaterautara)

NET Medan – Polisi membongkar jaringan bandar narkoba di Kota Pematangsiantar bersama dua orang pengawalnya. Penangkapan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapat perlawanan pelaku.

Para pelaku jaringan narkoba Pematangsiantar ini AN (27), HG (31), dan MS (30). Penangkapan berlangsung di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.15 WIB.

Petugas sempat mengalami kesulitan melakukan penangkapan ini. Salah satu pelaku MS, yang berperan sebagai penjaga keamanan bandar narkoba atau kenjiro berusaha melawan petugas saat penangkapan berlangsung.

Kepada petugas, AN mengaku mendapatkan barang tersebut dari HG. Tim langsung menindaklanjuti dengan pengembangan ke tempat persembunyian HG.

Baca: 2 Mahasiswa di Medan Jadi Komplotan Jaringan Ganja, Barang Bukti 46 Kg dari Aceh

Petugas menangkap HG di sebuah rumah lokasi yang sama. Saat penggeledahan, petugas menemukan 500 lebih paket sabu siap edar dengan berat 67,24 gram netto. Serta satu bungkus ganja seberat 48 gram netto.

Sebagian barang bukti sabu siap edar disita petugas Ditnarkoba Polda Sumut. (Tangkapan layar Instagram @poldasumaterautara)
Sebagian barang bukti sabu siap edar disita petugas Ditnarkoba Polda Sumut. (Tangkapan layar Instagram @poldasumaterautara)

Pengawal Bandar Narkota Pematangsiantar Provokasi Warga

Namun, ketika penangkapan berlangsung, MS yang bertugas sebagai penjaga keamanan lokasi sekaligus pengawas aktivitas peredaran narkoba berusaha menghalang-halangi petugas dan memprovokasi warga.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan MS dan membawanya bersama dua tersangka lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa peran MS melindungi bandar dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

“MS perannya menjaga bandar, mengawasi lingkungan sekitar dan memastikan transaksi narkoba” katanya.

Baca: Satu Keluarga Tertimpa Tiang Listrik di Binjai, Ibu dan Anak Meninggal Dunia

“Sedangkan HG adalah bandar yang menerima barang dari seseorang (dalam penyelidikan). Sementara AN bertindak sebagai perantara yang menghubungkan pembeli dengan HG,” jelas Hadi.

Penangkapan jaringan bandar narkoba Kota Pematangsiantar itu petugas menyita barang bukti berupa 515 paket sabu, satu bungkus ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya. Kini, ketiga tersangka berada dalam tahanan Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Siapapun yang menghalangi tugas kepolisian dalam pemberantasan narkoba patut dicurigai bagian dari jaringannya. Polisi tidak akan ragu menindak,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Read Previous

Ibu Siswa Belajar di Lantai Laporkan Wali Kelas Anaknya ke Polisi, Padahal Sudah Berdamai

Read Next

Eks Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Jalan Provinsi Rp4,9 Miliar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *