Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Kepala Sekolah di Palas, Minta Uang Rp2,9 Juta

Tiga tersangka pemerasan kepala sekolah ditangkap Polres Palas. (Dok Polres Palas)

Tiga tersangka pemerasan kepala sekolah ditangkap Polres Palas. (Dok Polres Palas)

NET Medan – Polisi menangkap tiga oknum anggota LSM Garuda Sakti Indonesia yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, SIK, mengatakan, para pelaku pemerasan kepala sekolah ini memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024.

Baca: Ibu Siswa Belajar di Lantai Laporkan Wali Kelas Anaknya ke Polisi, Padahal Sudah Berdamai

Ini modus pelaku untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai. Korban, Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, Masitoh Hasibuan, S.Pd.

Ketiga pelaku pemerasan kepala sekolah itu, yakni BTZ (48), AZ (54), dan AL (47), menemui korban dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS.

Pelaku pemerasan kepala sekolah itu melakukan pengancaman akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut jika korban tidak memenuhi permintaan mereka.

Baca: Mahasiswi Asal Riau Terlibat Sindikat Curanmor di Medan Bersama Kekasih, Modusnya Ajak Korban Main ke Kos

“Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang,” ungkap AKBP Astetika, Minggu 19 Januari 2025.

Aksi para pelaku pemerasan kepala sekolah ini mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut. Hingga akhirnya bertemu di sebuah kafe menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.

Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas, Iptu B.C. Nasution. Kemudian melaporkan ke Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap, yang langsung menurunkan tim mengamankan pelaku.

Baca:Pelaku Begal dan Pembacokan Pedagang Kepiting di Belawan Ditangkap 

Petugas mengamankan pelaku saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED. Polisi menemukan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp50.000. Juga dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.

“Polisi mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang,” pungkas Kapolres.

Read Previous

Selamatkan Istri dan Anak, Seorang Pria di Simalungun Tewas Terbakar

Read Next

Viral Siswa SD di Nias Keluhkan Guru Tak Ada Masuk: Kalau Pun Ada Pukul Lonceng

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *