Ancaman Teror Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Polres Mandailing Natal menahan oknum polisi yang bertugas sebagai Kanit Intelkam di Polsek Lingga Bayu dan 2 anaknya sebagai tersangka penganiayaan. Ayah dan 2 anaknya itu menganiaya pengepul brondolan kelapa sawit hingga babak belur.
Oknum polisi tersangka penganiayaan itu adalah Aiptu SN, yang bertugas sebagai Kanit Intelkam di Polsek Lingga Bayu. Dua tersangka lainnya merupakan putra kandung SN, yakni ASN (28) dan RS (24). Ketiganya tega menganiaya korban bernama Sumardi.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan, penetapan oknum Kanit Intelkam dan 2 anaknya sebagai tersangka penganiayaan ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri maupun masyarakat.
Baca: 7 Oknum Polisi Aniaya Warga hingga Tewas Direkomendasikan Dipecat
“Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia. Baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina,” kata Arie Paloh, Sabtu 25 Januari 2025.
Kapolres Madina menjelaskan penganiayaan oleh oknum Kanit Intelkam ini terjadi akibat dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN dengan korban bernama Sumardi di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang ia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi,” jelasnya.

Oknum Kanit Intelkam Jalani Sidang Kode Etik
Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan oknum Kanit Intelkam Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban oleh kedua putranya. Saat itu, SN sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil surat mutasi jabatan.
“Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat oleh kedua putranya menggunakan slang yang di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek,” ujarnya.
Baca: Pinjam Uang Tetangga Rp58 Juta, Polres Sergai dalami Laporan Dugaan Penipuan Oknum Polisi
“Sumardi mengalami luka berat akibat pemukulan berdasarkan pengakuan kedua putranya ini,” sambung Kapolres Madina.
Proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025, malam hari.
Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan dengan sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.
Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.