Batalkan Putusan Mendagri, Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh – Bukan Sumut
NET Medan – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 Oloan P. Nababan dan Junita Rebeka Marbun membantah tudingan soal pembagian uang oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Humbahas.
Tudingan keterlibatan oknum ASN di Pilkada Humbahas tersebut menjawab dalil Pasangan Calon Nomor Urut 1 Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite (Pemohon) pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat 24 Januari 2025.
Kuasa hukum Oloan-Junita, Yayang Lamhot Purba membantah yang menyebutkan bahwa tingginya perolehan suara pada Pilkada Humbahas karena pembagian uang oleh oknum ASN. Yayang menyebut, dalil Pemohon tersebut tidak benar, tidak sesuai fakta, dan tidak berdasarkan hukum.
Hal ini karena pelanggaran oleh 1 orang ASN dan 2 orang relawan Pihak Terkait tidak dapat mendiskualfikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Humbahas.
Baca: Kubu Ari-Azwar Tuding Fery-Syahdian Politik Uang dan Intimidasi Pilbup Labusel di PHPU
Mengingat definisi TSM berdasarkan Pasal 135A ayat (1) UU Pilkada memiliki makna sebagai kecurangan oleh aparat struktural; pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; serta dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan.
“Pemohon tidak menjelaskan juga bagaimana terpenuhinya unsur tersebut,” ujar Yayang pada sidang di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta, dengan pimpinan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Selain itu, Yayang juga menjelaskan bahwa seorang ASN atas nama Rolima Br Nainggolan bekerja sendiri. Ia menegaskan, tidak ada perintah oleh siapapun serta bukan merupakan bagian dari tim pemenangan maupun relawan Pihak Terkait.
Keterlibatan ASN di Pilkada Humbahas Tidak Terkait Oloan-Junita
Termasuk, Ronald Hutasoit dan Harry yang menyebarkan atau menyalurkan uang kepada para Pemilih bukan merupakan bagian dari Tim Kampanye. Juga relawan Pihak Terkait yang secara resmi berdasarkan dokumen resmi model Tim Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Tidak benar dan berdasar serta mengada-ada dalil Pemohon yang menyatakan adanya korelasi anatara money politic dengan perolehan suara Pihak Terkait di Kecamatan Kecamatan Sijamapolang, terkhusus desa Sigulok,” ujar Yayang.
Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Serta menyatakan sah dan berkakuatan hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Sisi lain, KPU Humbahas (Termohon) melalui kuasa hukumnya Suryantara menyampaikan penanganan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut bukan merupakan kewenangan Termohon. Melainkan kewenangan Bawaslu atau Gakumdu dan termohon hanya mengetahui informasi tersebut dari beberapa pemberitaan media.
Baca: PHPU Pilbup Samosir, Lamhot-Simbolon Tuding Vandiko-Aris Beli Formulir C6
Sehingga, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati danWakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Adapun perwakilan Bawaslu Humbahan, Henri W Pasaribu memberi keterangan yang membenarkan adanya laporan mengenai politik uang. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 11 Oktober 2024. Namun, setelah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut Bawaslu Humbahas menilai bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Juga syarat materiel sehingga dihentikan dan tidak ditindaklanjuti.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan P. Nababan dan Junita Rebeka Marbun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilukada Humbahas. Yakni secara terstruktur, sistematis, dan masif. Serta meminta untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait.