Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Oknum polisi berinisial MHB (43) yang bertugas di Polresta Deli Serdang, dalam penyelidikan Polres Serdang Bedagai atas dugaan penipuan tetangganya. Modusnya, oknum polisi tersebut meminjam uang tetangganya.
Korban penipuan oknum polisi tersebut adalah tetangganya bernama Supianto (51). Keduanya sama-sama warga Desa Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
“Saat ini, laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, sedang dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sergai,” ucap Plt Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, dalam keterangan persnya kemarin.
Baca: 7 Oknum Polisi Aniaya Warga hingga Tewas Direkomendasikan Dipecat
Zulfan menjelaskan kronologi kasus oknum polisi penipuan tersebut, berawal dari MHB meminjam uang kepada korban yang merupakan karyawan BUMN pada 5 Oktober 2015, lalu. Supianto memberikan uang tunai sebesar Rp 58 juta kepada terlapor.
“MHB datang ke rumah pelapor untuk meminjam uang. Antara MHB dan Supianto merupakan tetangga. Meminjam uang tersebut, dengan agunan surat tanah sebagai jaminan utang. Kemudian kegunaan uang yang dipinjam oleh MHB untuk usaha,” kata Zulfan.
Kemudian, pada Maret 2018, oknum polisi dugaan penipuan MBH meminta atau meminjam surat tanah yang ia agunkan kepada pelapor. Alasannya, pengurusan sertifikat tanah berstatus surat hak milik (SHM). Oleh korban, surat tanah itu ia berikan kepada terlapor.
Baca: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Kepala Sekolah di Palas, Minta Uang Rp2,9 Juta
Selanjutnya, Supianto meminta surat tanah tersebut, namun MBH tidak memberikannya. Hingga akhirnya korban menagihnya utang atau surat tanah pada Maret 2023, namun pelapor kembali ingkar janji.
“Atas Kejadian tersebut pelapor atau korban merasa keberatan. Selanjutnya, pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai, guna proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” kata Zulfan.
