Polisi Ungkap Komplotan Pemalsuan Pita Cukai Rokok di Labusel

Para tersangka pemalsu dan pembeli rokok dengan pita cukai palsu. (Dok Polres Labusel)

Para tersangka pemalsu dan pembeli rokok dengan pita cukai palsu. (Dok Polres Labusel)

NET Medan – Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap kasus dugaan pemalsuan penggunaan pita cukai rokok palsu merek X-Bold. Petugas mengamankan empat orang pelaku atas dugaan pemalsuan pita cukai rokok ini.

Keempat pelaku pita cukai rokok palsu ini, MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok. Pelaku UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut.

Petugas menyita barang bukti 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max putih BK 1565 IJ.

Pengungkapan pita cukai rokok palsu ini oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labusel. Petugas mengrebek tempat penyimpanan rokok ini Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca: Nekat, Pria di Deliserdang Lempar Tim Patroli Brimob Polda Sumut – Polrestabes Medan

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah tim menginterogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” ujarnya.

Barang bukti rokok dengan pita cukai palsu yang diedarkan tersangka. (Dok Polres Labusel)
Barang bukti rokok dengan pita cukai palsu yang diedarkan tersangka. (Dok Polres Labusel)

Pelaku Beli Rokok Pita Cukai Palsu dari Warga Medan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan. Pelaku membelinya untuk kemudian menjualnya di Labusel.

Para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Kepala Sekolah di Palas, Minta Uang Rp2,9 Juta

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Labusel dalam mengungkap kasus pemalsuan pita cukai rokok ini.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” tegasnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya.

Read Previous

Demi Bertahan di Liga 2 Musim Depan, PSMS Wajib Menang dari Nusantara United

Read Next

Polisi Tetapkan Tante Bocah di Nisel yang Kakinya Patah Tersangka

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *