Pesawat Air India Tujuan Inggris Terjatuh Usai Lepas Landas, Bawa 242 Orang
NET Medan – Polres Sergai mengamankan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia. Petugas mengamankan mereka dari kapal nelayan yang awalnya dugaan membawa narkoba.
Petugas mengamankan para PMI ilegal tersebut di bibir Pantai Kelang di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu 1 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Puluhan PMI ilegal itu diangkut kapal nelayan. Dengan rincian, laki-laki dewasa 15 orang, perempuan dewasa 9 orang dan anak perempuan 1 orang.
“Mereka dari Selangor Malaysia mau balik ke Indonesia (masuk dari wilayah Sumut),” ucap Plt Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Selasa sore, 4 Februari 2025.
Baca: Pinjam Uang Tetangga Rp58 Juta, Polres Sergai dalami Laporan Dugaan Penipuan Oknum Polisi
Zulfan mengatakan bahwa puluhan PMI tanpa dokumen resmi, berasal Sumut dan daerah lain. Ia mengatakan pihaknya, melakukan kordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
“Pekerja Migran setelah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Sergai. Selanjutnya penyerahan kepada pihak BP3MI untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing,” sebut Zulfan.

Selain itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AM (42), AC (46) dan S (40), mereka merupakan warga Kabupaten Asahan. Para tersangka, sebagai Nahkoda dan ABK kapal pengangkut puluhan PMI ilegal itu.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.
“Ancaman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutur Zulfan.
Baca: Polisi Ungkap Komplotan Pemalsuan Pita Cukai Rokok di Labusel
Awalnya Dugaan Kapal Bawa Narkoba, Ternyata Selundupkan PMI Ilegal
Berdasarkan kronologi mengamankan puluhan PMI ilegal ini, berawal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, mendapatkan informasi dan mencurgai kapal nelayan dari Malaysia mengangkut narkoba dari Malaysia, Jumat 31 Januari 2025.
“Personel melihat ada kapal di sekitar tengah laut memberi kode lampu atau kilatan cahaya ke arah tepi atau bibir pantai. Langsung dibalas dengan kilatan lampu juga dari bibir pantai kearah tengah laut. Selang beberapa menit terlihat kapal merapat ke tepi pantai. Seketika tim langsung mengejar dan melakukan penyergapan,” jelas Zulfan.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan seluruh ruang kapal tidak menemukan barang narkoba. Tapi, Polres Sergai menemukan puluhan PMI ilegal, yang baru pulang dari Malaysia membawa naik kapal tersebut.
“Setelah tim mengamankan seluruh penumpang, nahkoda dan 2 orang ABK, maka tim memeriksa barang bawaan penumpang dan barang dalam kapal. Dan tidak menemukan barang bukti narkotika jenis apapun. Selanjutnya, interogasi petugas, bahwa kapal tersebut membawa sekitar 25 orang pekerja PMI tanpa dokumen perjalanan resmi/sah,” ucap Zulfan.
Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai melimpahkan proses selanjutnya, ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit kapal, uang tunai Rp 2,9 juta dan 300 ringit, satu unit GPS.
“Kepada seluruh warga Indonesia khususnya warga Kabupaten Sergai, yang ingin bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia, agar dapat melengkapi dokumen resmi. Dan melalui Badan/instansi, resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah,” imbau Zulfan.