Batalkan Putusan Mendagri, Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh – Bukan Sumut
NET Medan – Seorang oknum polisi berinisial, Aipda S (49) mendekam dalam sel tahanan Polres Simalungun karena terjerat kasus narkoba jenis sabu. Polisi tangkap oknum polisi ini dengan barang bukti sabu 2,06 gram.
Penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, mengamankan, S oknum polisi terkait kasus narkotika itu. Penangkapan S dari sebuah di Huta I Kampung Pompa Nag. Perlanaan, Kecamatan Bandar, Simalungun, Sabtu malam, 15 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP. Henry Salamat Sirait menjelaskan pihaknya menerima laporan di hotel telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu oleh oknum polisi.
Baca: Polisi Ditembak Saat Menangkap Bandar Narkoba di Deliserdang
“Petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki, berinisial S dan petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti,” ucap Henry, Senin 17 Februari 2025.
Dari kamar hotel tempat oknum polisi Aipda S menginap, petugas menemukan barang bukti berupa sabu 2,06 gram. Satu unit timbangan Digital, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex. Juga, dua buah sekop pipet plastik, lima pipet plastik satu unit HP merek Oppo dan uang tunai Rp409.000.
Kemudian, Aipda S yang merupakan warga Desa Perkebunan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh Kota, Kabupaten Batubara, mendekam dalam sel tahanan. Petugas amankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Baca: 23 Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024, Terlibat Narkoba hingga Bolos Kerja
Lanjut, Henry mengungkapkan pihaknya, masih memburu seorang pelaku dugaan pemasok barang haram itu kepada oknum polisi tersebut.
“Menurut pelaku bahwa sabu tersebut, ia peroleh dari seorang, yang tinggal di Perlanaan, Perdagangan, Kabupaten Simalungun,” pungkas Henry.