Ancaman Teror Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan kasus korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Penangkapan tersangka berinisial IS, oleh Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumut.
Tim Tabur menangkap IS yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin malam, 17 Februari 2025, pukul 20.00 WIB. Petugas langsung memboyong tersangka ke Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa IS sebagai tersangka Desember 2023 terkait perkara dugaan korupsi. Soal pembangunan Stadion Kabupaten Madina, pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Tahun Anggaran 2017.
“Pasca penetapan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka IS secara sah sebanyak 3 kali. Ini untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Namun tersangka tidak pernah hadir hingga penetapan DPO November 2024,” jelas Adre, Selasa 18 Februari 2025.
Baca: Eks Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Jalan Provinsi Rp4,9 Miliar
Lanjut Adre, tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandailing Natal. Stadion tersebut berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Ada pun anggaran dari Kemenpora RI, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
“Tersangka IS selaku Direktur CV.Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017 tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan, tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut,” kata Adre.
Korupsi Stadion Madina, Ini Tanggungjawab IS
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017. Lanjut Adre, mengatakan tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14%. Terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp844.047.819.
Baca: Polda Sumut Kembalikan Uang Negara Rp2,7 Miliar dari Kasus Korupsi 2024
Kemudian, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Tersangka IS melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut,” tutur Adre.
Tim Tabur Kejati Sumut selanjutnya menyerahkan IS kepada Kejari Madina, untuk proses hukum selanjutnya. Kemudian, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.