25 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Masuk Sumut, 3 Kurir Ditembak

Komplotan kurir 25 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia. (Dok Polda Sumut)

Komplotan kurir 25 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia. (Dok Polda Sumut)

NET Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengagalkan pengiriman sabu dari Malaysia seberat 25 kg. Polisi menangkap 3 orang sebagai kurir pengiriman sabu dari jalur laut mengunakan kapal nelayan ini.

Pencegatan pengiriman sabu 25 kg dari Malaysia ini di perairan laut Dusun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumut, Ahad 16 Februari 2025. Para tersangka masing-masing berinisial AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40), yang berperan dalam membawa sabu tersebut dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perairan Batu Bara.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri. Tim lakukan penggeledahan dan menemukan satu karung berisi 25 bungkus teh China berwarna kuning merk Guan Yin Wang. Dugaan ini berisi sabu dengan berat total sekitar 25.000 gram,” ujarnya.

Baca: Intelijen Korem Pantai Timur Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api Rakitan di Sergai

Petugas menyita barang bukti lain adalah satu unit ponsel yang para pelaku gunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan ini. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pengiriman sabu tersebut dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal boat.

 

Barang bukti 25 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia. (Dok Polda Sumut)
Barang bukti 25 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia. (Dok Polda Sumut)

Tekong kapal bernama Dedi. Para pelaku tergiur dengan upah besar jika berhasil membawa narkotika tersebut ke darat.

“H alias Ulung mengaku diperintah oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra untuk menjemput sabu di tengah laut dengan imbalan Rp100 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, petugas menangkap mereka,” tambah Kombes Yemi Mandagi.

Kurir Sabu 25 Kg dari Malaysia Baru Terima Rp8 Juta

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa dalam aksi ini, H alias Ulung berperan sebagai perantara yang merekrut E dan AM untuk mencari tekong dan kapal. Mereka pun berhasil mendapatkan Dedi, seorang warga Kuala Sipari, yang bersedia menjadi tekong dalam perjalanan tersebut.

Baca: Polisi Amankan Puluhan PMI Ilegal dari Malaysia, Awalnya Disangka Narkoba

Pada Sabtu 15 Februari 2025 pagi, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sebelum akhirnya bertemu dengan kapal pengantar sabu. Setelah pelaku menerima barang haram ini, lalu kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari sebelum akhirnya polisi menangkap mereka.

Para pelaku mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah. Heriyadi telah menerima Rp8 juta dari Hendra, untuk operasional kapal Rp3,8 juta. Termasuk pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS dan sisanya untuk E, AM, dan tekong Dedi.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang dugaan sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ungkap Kombes Yemi.

Saat ini ketiga pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Sumut. Mereka terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Sumut juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan sabu lintas negara tersebut.

Read Previous

Bonus PON 2024 Sumut Mundur, KONI Sumut: Kita Inginkan Gubernur Menyerahkan

Read Next

Gagal ke Liga 1, Manajemen Tegaskan PSMS Medan Tak Diperjualbelikan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *