Modus Proyek Fiktif, Polres Langkat Ungkap Penggelapan Belasan Mobil Rental

Barang bukti belasan mobil rental yang digelapkan diungkap Polres Langkat. (Dok Polres Langkat)

Barang bukti belasan mobil rental yang digelapkan diungkap Polres Langkat. (Dok Polres Langkat)

NET Medan – Kepolisian Resort (Polres) Langkat mengungkap kasus penggelapan belasan mobil rental. Parahnya, pelaku yang merupakan kerabat korban sendiri berhasil menggelapkan 15 mobil.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan, pelaku menyewa belasan mobil rental ini dengan modus proyek fiktif. Pegungkapan kasus penggelapan ini merupakan hasil kerja sama antara Sat Reskrim Polres Langkat dan Polsek Padang Tualang.

“Kami berhasil mengamankan 14 unit mobil, dan satu unit lainnya masih dalam pencarian,” katanya, dalam keterangan Ahad 23 Februari 2025.

Kasus ini berawal dari laporan M. Akbar (23), warga Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, yang menyadari adanya indikasi penggelapan setelah GPS mobil-mobil rentalnya mendadak tidak aktif pada 18 Februari 2025.

Setelah melengkapi dokumen dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Tualang, petugas segera melakukan penyelidikan awal dan menemukan sebagian kendaraan dari berbagai lokasi.

Baca: Oknum Driver Taksol di Medan Lecehkan Penumpang, Raba Dada Korban hingga Pamer Kelamin

Dua hari kemudian, tepatnya pada 20 Februari 2025, setelah berkas laporan resmi lengkap, Polres Langkat langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut. Hasilnya, sebanyak 14 unit mobil rental berhasil ditemukan dan diamankan dari berbagai tempat, sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo paparkan pengungkapan kasus pengelapan belasan mobil rental. (Dok Polres Langkat)
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo paparkan pengungkapan kasus pengelapan belasan mobil rental. (Dok Polres Langkat)

Pelaku berinisial FD (42), warga Stabat, menyewa 15 unit mobil dari MA, seorang pemilik rental di Desa Bangun Sari, Kecamatan Selesai. Dengan dalih pelaku, bila kendaraan tersebut untuk proyek di Kabupaten Langkat, FD berhasil mendapatkan kepercayaan korban.

“Pelaku meyakinkan korban karena masih memiliki hubungan keluarga, sehingga korban tidak curiga dan menyetujui sistem pembayaran bulanan,” jelas Kapolres.

Namun, hingga tenggat waktu pembayaran pada 5 Februari 2025, pelaku tidak melakukan kewajibannya. Puncaknya, 18 Februari 2025 pukul 01.00 WIB, GPS seluruh mobil sudah tidak aktif, dan korban tak dapat menghubungi pelaku.

Baca: Pecatan Polri Todong dan Rampok HP Warga di Medan

Korban Penggelapan Mobil Rental Warga Medan dan Langkat

Menyadari adanya indikasi penggelapan, korban segera melaporkan ke Polsek Padang Tualang. Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa mobil-mobil tersebut telah berpindah tangan dan berada di lokasi yang berbeda-beda.

Dalam kasus ini, terdapat sembilan korban yang berasal dari Kabupaten Langkat dan Medan. Antaranya Joni Sugiarto (36), Sri Susanto (34), Angga Rizqi (26), Wisma Ari Kusuma (22), M Akbar (23), Winer (45), M Saputra (32), Dedi Supriadi (37), dan Andi (32). Total kerugian penggelapan ini mencapai Rp2,8 miliar.

“Kami terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku dan mengembalikan seluruh aset korban,” tambah Kapolres.

Kapolres Langkat juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memastikan kasus ini selesai hingga tuntas.

“Kami mengimbau para pemilik rental agar lebih selektif dalam menyewakan kendaraan. Pastikan ada kontrak yang jelas, serta gunakan GPS yang tidak mudah dinonaktifkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Read Previous

Hasto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah Kader PDI Perjuangan Ikut Retreat

Read Next

Pecatan TNI Jadi Bandar Sabu Tembak Polisi Saat Penyergapan di Asahan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *