Polda Sumut Ungkap 25 Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Sita 97 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto paparkan pengungkapan kasus narkoba. (Dok Polda Sumut)

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto paparkan pengungkapan kasus narkoba. (Dok Polda Sumut)

NET Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajaran ungkap jaringan narkoba internasional dengan menyita 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir pil ekstasi. Ini pengungkapan medio 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Polda Sumut ini menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut. Penangkapan tak hanya terhadap para kurir dan pengedar saja, baku tembak pun terjadi dengan seorang bandar narkoba bersenjata di Asahan.

Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkoba, menangkap 37 tersangka, dan menyita 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil koordinasi Polda Sumut dengan polres jajaran yang menyatakan perang terhadap narkoba.

“Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, saya nyatakan dengan tegas Polda Sumut dan jajaran perang terhadap Narkoba, dan saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak keras para pelaku kejahatan narkoba” ujar Kapolda Sumut dalam konferensi pers, Senin 24 Februari 2025.

Baca: Pecatan TNI Jadi Bandar Sabu Tembak Polisi Saat Penyergapan di Asahan

Barang bukti berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan Polda Sumut dan jajaran. (Dok Polda Sumut)
Barang bukti berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan Polda Sumut dan jajaran. (Dok Polda Sumut)

Polisi Baku Tembak dengan Eks TNI Saat Pengungkapan Narkoba

Kapolda Sumut juga menyoroti pelaku kejahatan narkoba yang menggunakan senjata api. “Bahkan, ada pelaku yang membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya. Saya berkomitmen, tidak ada tempat untuk narkoba di Polda Sumut ini. Polda Sumut bersama stakeholder dan intansi terkait, sama-sama kita memberantas narkoba,” tambah Kapolda.

Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, menyampaikan, narkotika tersebut berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.

“Khusus untuk jaringan internasional semuanya berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui perairan Tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai, perairan Asahan dan sampai ke Batubara, itu yang berhasil kita amankan,” jelasnya.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Ada yang menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum memindahkannya ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji.

Salah satu kasus terbesar terjadi oleh Polres Asahan, yang menyita 33 kg sabu dari satu tersangka. Dalam salah satu penggerebekan di Asahan, polisi mendapati seorang bandar narkoba yang membekali diri dengan senjata api. Pelaku mencoba melawan dan menembaki petugas melakukan penangkapan.

“Personil kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini dilakukan pengejaran. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berbahaya. Bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum,” ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi.

Baca: Polres Simalungun Tangkap Oknum Polisi Kasus Sabu di Hotel

Bandar sabu, Chandra alias Rudi todongkan senjata api saat ke polisi akan ditangkap. (Tangkapan Layar/NET Medan)
Bandar sabu, Chandra alias Rudi todongkan senjata api saat ke polisi akan ditangkap. (Tangkapan Layar/NET Medan)

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti 22 Kasus Narkoba

Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkotika, Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar,” ucap Kombes Pol. Yemi Mandagi.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegasnya.

Selain tindakan tegas dari aparat, Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh kerja sama seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela,” ujar Kapolda Sumut.

Read Previous

Pasutri Tewas Tertimbun Longsor di Tapsel, Hidrometeorologi Mendominasi Pekan Ketiga Februari

Read Next

Antisipasi Penyelundupan Narkotika Internasional, Polda Sumut Tingkatkan Pengawasan Perairan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *