Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Satreskrim Polres Tebing Tingi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Tebing Tinggi sebagai tersangka sindikat pencurian besi rel kereta api. Oknum DPRD tersebut terlibat bersama 8 pelaku lainnya.
Oknum anggota DPRD Kota Tebing Tinggi berinisial CM tersebut tersangka pencurian besi rel kereta api milik PT KAI Divre I Sumut, yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Ia terlibat bersama 8 pelaku lainnya. Masing-masing KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang.
Pencurian besi rel kereta api ini terjadi di perlintasan KA, di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Minggu 26 September 2021 lalu.
Baca: Truk Angkut 46 Sepeda Motor Baru Hangus Terbakar di Jalinsum
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, AKP. Sahri Sebayang, menjelaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut, bahwa CM yang mendalangi aksi pencurian rel kereta api tersebut.
“(CM) yang memberikan dana, untuk membeli mata gergaji besi dan menjanjikan upah kepada para pelaku. Rel yang dicuri kemudian dijual kepada CM,” kata Sahri dalam keterangan pers, Ahad 2 Maret 2025.
Dalam perkembangan terbaru penyidik telah memeriksa CM, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tebing Tinggi 2024-2029, setelah terpilih dalam Pemilu 2024.
“Polres Tebing Tinggi telah menetapkan CM sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2021,” kata Sahri.
Alasan Polisi Tak Menahan Oknum DPRD Terlibat Pencurian Rel Kereta Api
Sahri menjelaskan, petugas tidak menemukan CM hingga kemudian ia mencalonkan sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
“Pemeriksaan terhadapnya sempat tertunda berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1160 Tahun 2023. Mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu,” jelas Sahri.
Baca: Kereta Api Buka Pemesanan Tiket Mudik Lebaran 2025, Sumut Sediakan 186.296 Tempat Duduk
Sahri mengatakan setelah pemilu usai, CM akhirnya memenuhi panggilan penyidik. CM menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tebing Tinggi, Senin siang, 17 Februari 2025, pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, CM tidak hadir dalam panggilan pertama pada 7 Februari 2025 dengan alasan sedang bertugas ke Provinsi Riau.
“Saat ini, penyidik telah mengirimkan berkas perkara CM ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Sahri.
Sahri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara hukum yang ditangani. Dia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan terus memastikan setiap proses hukum, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Sahri.