Pengusaha Jadi Korban Penipuan Proyek Fiktif di Disdik Sumut, Rugi Rp1,2 Miliar

Markas Polda Sumut.

Markas Polda Sumut.

NET Medan – Polda Sumut mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proyek fiktif itu di Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut).

Ada pun tersangka penipuan proyek fiktif ini, TMH, eks Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut. Polisi menangkapnya atas dugaan penipuan seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan korban, HS.

“Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti,” ujar Kombes Yudhi, Kamis 6 Maret 2025.

Baca: Januari – Februari 2025, Polda Sumut Ungkap 883 Kasus Narkoba

Tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Ia juga menjanjikan keuntungan 30% dalam waktu tiga bulan.

Polda Sumut menangkap Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, THM, kasus penipuan. (Dok Polda Sumut)
Polda Sumut menangkap Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, THM, kasus penipuan. (Dok Polda Sumut)

Korban Serahkan Uang Rp1,2 Miliar Kepada Pelaku Penipuan Proyek Fiktif

Korban yang percaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka. Namun hingga batas waktu, proyek fiktif tersebut tidak pernah ada dan uang korban tak ada kabar.

Polda Sumut telah melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali. Namun, karena tidak kooperatif, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa dan akhirnya menangkap tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kwitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.

Baca: Polisi Amankan Puluhan PMI Ilegal dari Malaysia, Awalnya Disangka Narkoba

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam mengungkap kasus kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan oknum pejabat. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan,” tegas Kombes Yudhi.

Dengan penangkapan ini, Polda Sumut memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Read Previous

Pemko Medan Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Kuota 4 Ribu Pemudik, Ini 12 Daerah Tujuan

Read Next

Gudang Penampungan Solar Subsidi di Medan Digrebek, Nama Ketua Organisasi Nelayan Terseret

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *