Batalkan Putusan Mendagri, Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh – Bukan Sumut
NET Medan – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menahan Kadisbudparekraf Sumut, Zumry Sulthony (ZS) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan penahanan tesebut, usai Kadisbudparekraf Sumut, Zumry Sulthony (ZS) menjalani pemeriksaan lanjutan dugaan kasus korupsi itu di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Kota Medan, pada Selasa 11 Maret 2025.
“Alasan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. Kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Adre.
Baca: Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Stadion Madina
Adre menjelaskan dalam kasus ini, Zumri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu. Serta Zumri melakukan addendum sampai 2 kali.
“Kemudian, ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” jelas Adre.
Kadisbudparekraf Sumut Susul 3 Tersangka Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Atas perbuatannya, Zumry melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana pengubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Eks Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Jalan Provinsi Rp4,9 Miliar
“Terhadap tersangka ZS, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata Adre.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka. Yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.