Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Tindakan kekerasan oknum polisi di Labuhanbatu, yang menedang seorang wanita yang mengalami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berakhir damai. Namun, oknum polisi Bripka Aldian Janu Rambe (39) tetap menjalani proses internal dan penempatan khusus (Patsus).
Oknum polisi, Bripka Aldian yang menendang wanita mengalami ODGJ, bernama Evi (47) telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Perdamaian itu dengan ibu Evi, Nurhayati.
“Atas kejadian tersebut telah terjadi kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan,” ungkapKepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin dalam keterangan pers, Minggu 9 Maret 2024.
Meski berdamai, Syafrudin mengungkapkan pihak Polres Labuhanbatu tetap melakukan proses hukum terhadap Bripka Janu. Penanganan poses hukum itu oleh Propam Polres Labuhanbatu.
Baca: Viral Wanita ODGJ Alami Penganiayaan, Gegara Bakar Sepeda Motor Polisi di Labuhanbatu
Begitu juga, Bripka Janu yang merupakan anggota Satuan Lalulintas Polres Labuhanbatu, juga dilakukan penahanan atau penetapan khusus (Patsus).
“Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu, bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka Janu), telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu,” ucap Syafrudin.

Atas kejadian ini, Bripka Janu dalam sebuah video juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan video tersebut, sudah beredar di media sosial.
Dalam video itu, terlihat Bripka Janu bersimpuh mengalami dan meminta maaf kepada Ibu kandung Evi, bernama Nurhayati.
“Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personil Satlantas Polres Labuhanbatu dari hati yang paling dalam, dengan kejadian yang saya lakukan, saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada orangtua saudara Evi,” ucap Bripka Janu.
Baca: Kantor Polsek Medan Helvetia Kebakaran, Ruang Tahanan Aman
Ibu Evi Terima Maaf Oknum Polisi yang Menendang Anaknya yang Mengalami ODGJ
Kemudian, Nurhayati juga meminta maaf kepada Bripka Janu atas perbuatan putri tersebut, yang membakar sepeda motor oknum polisi itu. Kedua belah pihak saling memaafkan dan bersalaman.
“Saya pun, meminta izin dan meminta maaf atas kesalahan anak saya, saya minta maaf atas kesalahan anak saya,” kata Nurhayati
Perdamaian ini berawal seorang wanita sebagai ODGJ jadi korban penganiayaan seorang oknum polisi di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Kekerasan oleh oknum polisi itu usai wanita tersebut membakar sepeda motornya.
Aksi penganiayaan terhadap wanita ODGJ inisial E (47) oleh oknum polisi berinisial Bripka J yang bertugas di Polres Labuhanbatu itu terekam kamera handphone warga. Peristiwa itu akhirnya viral di media sosial.
Peristiwa itu, terjadi di Jalan Imam Bonjol, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis sore, 6 Maret 2025. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat wanita ODGJ itu membawa botol air mineral berisi bensin dan membakar sepeda motor milik Bripka J. Sepeda motor tersebut terparkir di pinggir jalan.
