Pesawat Air India Tujuan Inggris Terjatuh Usai Lepas Landas, Bawa 242 Orang
NET Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum terdakwa Ratu Entok (40), selama 2 tahun dan 10 bulan penjara atas kasus penistaan agama. Vonis ini lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusan majelis hakim diketuai oleh Achmad Ukayat menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis dengan pidana kurungan penjara 2 tahun dan 10 bulan penjara,” sebut majelis hakim di PN Medan, Senin kemarin, 10 Maret 2025.
Selain hukum penjara, hakim juga menghukum warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.
Baca: JPU Tuntut Ratu Entok 4,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Dalam keputusan majelis itu, yang memberatkan terdakwa yang memiliki nama Ratu Thalisa itu karena meresahkan masyarakat. Perbuatan terbukti penistaan agama itu dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.
“Yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta terdakwa belum pernah dihukum,” ucap majelis hakim.
JPU Banding Vonis Ratu Entok 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa bernama Irfan Satria dengan hukuman kurungan penjara selama 4,5 tahun.
Baca: MUI Tabayyun Soal Joget K-Pop Pembukaan MTQ, Camat Medan Kota: Saya Mohon Maaf
Menyikapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara, JPU langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Kami menyatakan banding,” ucap Jaksa dari Kejati Sumut, Erning Kosasih.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada awal Oktober 2024. Ketika itu terdakwa Ratu Entok melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya @ratuentokglowskincare.
Dalam siaran tersebut, Ratu Entok lakukan penistaan agama dengan menunjukkan foto Yesus. Ia juga melontarkan pernyataan yang menghina umat Kristen. Kemudian, dia dilaporkan ke Polda Sumut dan ditangkap atas kasus kasus penistaan agama.