Pesawat Air India Tujuan Inggris Terjatuh Usai Lepas Landas, Bawa 242 Orang
NET Medan – Pengiriman sabu 13 kg dari Riau ke Sumatera Utara (Sumut) dengan modus menyimpan di tangki mobil gagal sampai tujuan. Jaringan narkoba memodifikasi tangki mobil Mitshubishi Pajero Sport B 1438 JCU untuk menyimpan sabu 13 kg.
Penangkapan pengiriman sabu dengan modus menyimpan di tangki mobil ini di Jalan Khairuddin Nasution, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu 5 Maret 2025. Pengungkapan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut ini juga menangkap pelaku Bagus Hariyanto alias Bento (41) warga Teratak Bulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi mengungkapkan pelaku memodifikasi ruang tangki mobil dengan membuat ruang tambahan untuk menyimpan sabu 13 kilogram.
“Untuk mengelabui petugas, seolah-olah itu tangki bensin. Padahal bawahnya tersimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram,” ucap Yemi, Selasa 11 Maret 2025.
Baca: Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Sabu 56 Kg dari Lhokseumawe di Jalinsum
Yemi mengatakan pengungkapan narkoba ini, merupakan pengembangan dari penangkapan kurir sabu 56 kg pada Minggu 23 Februari 2025 lalu di Kabupaten Langkat. Pelaku ini merupakan kurir narkoba asal Provinsi Riau.
Yemi menceritakan, usai menangkap tersangka Budi Haryanto personelnya kebingungan dan nyaris putus asa lantaran ketika menggeledah mobil tidak menemukan narkoba.

Petugas Sempat Kesulitan Ungkap Sabu dalam Tangki Mobil
Sampai akhirnya dari Provinsi Riau, petugas membawa mobil ke sebuah bengkel di wilayah Kabupaten Asahan, Sumut. Pemeriksaan mobil guna mencari sabu yang pelaku simpan.
Begitu berhasil menurunkan tangki dan memeriksa ruang BBM ternyata tidak ada apapun. Kemudian, petugas mengetuk besi tangki dan mendengar suara besi padat dan berisi daripada tangki umumnya. Selanjutnya membelah tangki mobil, hingga akhirnya menemukan sejumlah bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca: Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Sabu 16 Kg ke Jakarta dengan Modus Mobil Towing
“Namun, kita sempat kebingungan karena tersangka tidak mengakui. Kebingungan juga untuk mencari barang buktinya. Mobil kita bawa ke bengkel, kita naikkan ke mesin hidrolik dan dapat. Ternyata sabu di las di tangki,” sebut Yemi.
Kepada Polisi tersangka Bagus Haryanto mengakui membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg dari Riau ke Kota Medan atas suruhan seseorang berinisial CD.
“Pelaku baru dibayar oleh CD sebesar Rp 5 juta untuk menyerahkan mobil tersebut kepada seseorang di Kota Medan,” sebut Yemi.
Kini, pelaku bersama barang bukti dalam penahanan dan pemeriksaan Mako Polda Sumut, guna pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut.