Soal Setoran Rp190 Juta Bandar Narkoba ke Oknum Polres Labuhanbatu, Polda Sumut: Tidak Ada Bukti

Bandar narkoba, Endra Muda Siregar beberkan setorannya kepada sejumlah oknum polisi di Polres Labuhanbatu. (Tangkapan layar/NET Medan)

Bandar narkoba, Endra Muda Siregar beberkan setorannya kepada sejumlah oknum polisi di Polres Labuhanbatu. (Tangkapan layar/NET Medan)

NET Medan – Polda Sumut mengungkapkan tudingan bandar narkoba soal setoran ke oknum Polres Labuhanbatu. Pengakuan bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar setoran uang itu termasuk untuk termasuk Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau dan Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman.

Plt. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem mengungkapkan bahwa saat ini, pihak Propam Polda Sumut sudah memeriksa saksi-saksi dari warga sipil sebanyak 6 orang, termasuk bandar narkoba Endar. Begitu juga dari anggota Polri sebanyak 10 personel, Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Dari hasil penyelidikan tim, berdasarkan keterangan Endar dan saksi diperoleh fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti, atas pemberian uang setoran,” ucap Yudhi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin sore, 10 Maret 2025.

Yudhi menjelaskan tim penyidik Subbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut, penyidik mulai dengan penelusuran video viral di media sosial, yang menyebutkan Endar memberikan setoran uang Rp 190 juta.

Baca: Polda Sumut Respon ‘Nyanyian’ Bandar Narkoba Soal Setor Uang

Plt. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto. (Dok Polda Sumut)
Plt. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto. (Dok Polda Sumut)

Lanjut, Yudhi menjelaskan dari hasil penyidikan tersebut, tidak ada bukti dan saksi menguatkan tentang setoran uang dari bandar narkoba tersebut. Untuk sementara ini, hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut, ia mengatakan bukti terhadap setoran uang tidak kuat sesuai fakta dan bukti.

“Bahwa manakala kemudian hari, ditemukan bukti-bukti, maka akan dilaksanakan proses pembuktian lebih lanjut,” ucap Yudhi bersama Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto yang turut mendampingi.

Soal Setoran Bandar Narkoba, Polda Sumut Hanya Temukan Pertemanan

Lanjut Yudhi mengungkapkan fakta terungkap bahwa Endar memberikan uang kepada anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, berinisial Aiptu RS. Tapi, tidak ada kaitannya dengan video viral tersebut.

“Bahwa dari hasil penyelidikan Paminal, yang dapat temuan fakta adalah hubungan pertemanan antara Endar dengan Aiptu RS, yang mana secara pribadi dan untuk kepentingan pribadi,” jelas Yudhi.

Baca: Sepekan, Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba dan Tangkap 133 Tersangka

Yudhi mengatakan bahwa Aiptu RS menerima uang dari Endar berupa bantuan dana renovasi usaha Aiptu RS. Yakni doorsmeer, dengan memberikan gaji kepada 2 orang tukang bangunan setiap minggu Rp900 ribu dan Rp600 ribu.

“Terkait hal ini, terhadap Aptu RS akan diproses dalam perkara Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut,” ucap Yudhi.

Sisi lain, Yudhi mengatakan pihaknya juga tengah mendalami keterangan dari tersangka lainnya. Yakni, berinisial KA alias DK yang masih sama terjerat kasus narkoba bersama Endar itu.

“Pemeriksaan DK oleh Tim Paminal beralasan menunggu proses sidangnya, ataupun melihat situasi sidang. Maka kemudian akan memberikan bukti-bukti terkait adanya setoran uang kepada pihak Satresnarkoba. Namun pada video viral tanggal 03 Maret 2025 oleh DK tidak ada menyebutkan tentang bukti-bukti setoran uang tersebut,” kata Yudhi.

Sebelumnya, viral, sebuah video yang menghebohkan dari pengakuan seorang bandar narkoba, bernama Endar Muda Siregar. Ia mengaku menyetor uang kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu.

“Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp 190 juta setiap bulannya,” ucap Endar dalam video yang di posting di akun Instagram, @medan_headlines.news, Senin 3 Februari 2025.

Read Previous

Kejati Sumut Tahan Kadisbudparekraf Sumut Zumry Sulthony Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Read Next

Hakim Vonis Ratu Entok 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Kasus Penistaan Agama

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *