Satgas Pangan Sumut Sidak Minyak Goreng Minyakita di Medan, Ini Hasilnya

Tim Satgas Pangan Sumut sidak minyak goreng Minyakita di pasar. (Dok Polda Sumut)

Tim Satgas Pangan Sumut sidak minyak goreng Minyakita di pasar. (Dok Polda Sumut)

NET Medan – Tim Satgas Pangan Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng subsidi Minyakita. Sidak ini guna memastikan Minyakita sesuai dengan standar yang tertera pada kemasan.

Tim Satgas Pangan Sumut ini terdiri dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Disperindag ESDM Sumut, dan PUD Pasar Medan. Sidak minyak goreng Minyakita ini di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, Kota Medan, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Tim dipimpin oleh Kanit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Indah Handayani, S.H., M.H., yang didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, serta perwakilan dari PUD Pasar Kota Medan.

Di Pasar Sei Sikambing, pengecekan di Toko Udin MS dengan membeli Minyakita kemasan pouch 1 liter. Setelah pengukuran pada gelas takar, hasilnya menunjukan volume sesuai yakni 1.000 ml.

Baca: Soal Kecurangan Minyak Goreng Minyakita, Bobby Nasution Pastikan akan Lakukan Sidak

Petugas melakukan pemeriksan Minyakita kemasan botol. (Dok Polda Sumut)
Petugas melakukan pemeriksaan volume Minyakita kemasan botol. (Dok Polda Sumut)

Pengecekan serupa berlanjut di Toko Jadi yang berada di luar area pasar dengan kemasan botol 1 liter. Hasilnya tidak ada korupsi atau pengurangan volume pada Minyakita, yakni 1.000 ml.

Kemudian, di Pasar Pringgan, Tim Satgas menguji Minyakita kemasan pouch dari Toko Alan dan Toko QQ. Kedua toko tersebut menunjukkan hasil yang sama, yaitu 1.000 ml sesuai dengan ukuran tertera.

Satgas Pangan Sumut Tidak Temukan Korupsi Minyak Goreng Minyakita

AKP Indah Handayani menegaskan bahwa sidak ini merupakan langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Kami tidak menemukan adanya pengurangan isi pada produk Minyakita baik dalam kemasan pouch maupun botol. Semuanya sesuai takaran 1 liter. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” tegasnya.

Baca: Festival Nommensen 2025, Ajang Memperkenalkan dan Mempopulerkan UHN

Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, menyampaikan bahwa hasil sidak menunjukkan seluruh produk Minyakita yang diuji memenuhi standar.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Satgas Pangan jika menemukan kasus pengurangan isi kemasan. Selain itu, harga Minyakita juga harus berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai surat edaran yang telah kami keluarkan,” ujarnya.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk kebutuhan pokok masyarakat.

“Apabila temuan adanya pelanggaran atau kecurangan, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Read Previous

2 Orang Tewas Kecelakaan Maut Honda Jazz dengan Truk di Toba

Read Next

12 Ribu Personel Gabungan Disiapkan Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Sumut

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *