Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, yakni pembakaran yang menewaskan wartawan Karo Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana itu pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin 17 Maret 2025. Masing-masing terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Dalam tuntutan, JPU menilai jika para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing hukuman pidana mati,” sebut JPU Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, dalam membacakan amar tuntutannya, di PN Kabanjahe.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU itu, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Dengan agenda mendengar pembelaan atau pledoi dari para terdakawa pembakaran terhadap wartawan dan 3 korban lainnya atas tuntutan pidana mati tersebut.
Baca: Pelajar Tewas Usai Nonton Balap Liar, Kanit Reskrim di Asahan Tersangka Jalani Prarekontruksi

Putri Korban Berharap Putusan Hakim Vonis Mati Terhadap 3 Terdakwa
Terpisah, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliana Pasaribu mengucap rasa syukur atas tuntutan mati terhadap para terdakwa. Ia juga berharap vonisnya nanti sesuai dengan tuntutan.
“Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa,” ucap Eva.
Dia berharap majelis hakim bisa melihat perkara ini secara jernih dan berprinsip keadilan bagi korban. Sebab, kata Eva, ia saat ini sudah hidup sebatang kara. Ayah, ibu, adik dan anaknya menjadi korban kebrutalan para terdakwa.
Baca: Buru Narapidana Lapas Kutacane Kabur, Polda Sumut Siap Bantu Polda Aceh
“Saya mohon sekali kepada majelis hakim, gunakanlah hati nurani dalam memberikan putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi,” kata Eva.
Kasus pembakaran kebakaran di rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu. Peritiwa keji itu juga merenggut nyawa istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).
