Pesawat Air India Tujuan Inggris Terjatuh Usai Lepas Landas, Bawa 242 Orang
NET Medan – Polda Sumut mengungkap peran Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, dalam kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar (18), akibat penganiayaan. Ipda Ahmad Efendi menjadi tersangka bersama dua pelaku lainnya, Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan peran Ipda AE dengan dua pelaku lainnya berbeda-beda. Terungkap bila tersangka Bagol dan Yudi Siswoyo ternyata Bantuan Polisi (Banpol) di Polsek Simpang Empat, Asahan.
“Setiap orang ini punya perannya masing-masing. Ipda AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS,” ujar Kombes Sumaryono, Selasa 18 Maret 2025.
Dalam hal ini, DAP merujuk pada Dimas alias Bagol dan YS adalah Yudi Siswoyo. Fakta ini terungkap setelah Polres Asahan melakukan prarekontruksi untuk mengungkap kronologi penganiayaan terhadap Pandu Brata Siregar (18) di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Baca: Pelajar Tewas Usai Nonton Balap Liar, Kanit Reskrim di Asahan Tersangka Jalani Prarekontruksi

Keterangan Tersangka Berbeda-beda, Peran Kanit Reskrim Ngaku Tak Ada Lakukan Penganiayaan
Berdasarkan hasil rekonstruksi pada keterangan Ipda Ahmad Efendi, menyebutkan korban terjatuh dan melarikan diri. Ipda Ahmad Efendi mengaku tidak melakukan penganiayaan, melainkan hanya mengamankan korban dari tersangka Bagol.
Namun, keterangan dari tersangka Yudi Siswoyo menyebutkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, mengamankan korban dari tersangka Bagol.
Sementara itu, kronologi penangkapan versi tersangka Bagol menyatakan bahwa korban terjatuh dari sepeda motor. Kemudian korban ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Yudi Siswoyo dan Ipda Ahmad Efendi. Setelah itu, korban Pandu melarikan diri dan diamankan oleh Dimas alias Bagol.
“Setelah diamankan, Bagol memiting korban dan membanting korban,” ungkap Penyidik Reskrim Polres Asahan, Nuel, saat membacakan prarekonstruksi Senin 17 Maret 2025.
Baca: 3 Terdakwa Pembakaran Wartawan dan 3 Keluarganya Dituntut Mati
Setelah membanting, Bagol menganiaya korban dengan memijak dada dan memukul wajah korban, lalu mencekik dan memiting korban. Setelah korban berdiri, Ipda Ahmad Efendi disebut memberikan tendangan lutut di perut korban.
Korban kemudian dibawa oleh Dimas alias Bagol ke sepeda motor, ditelentangkan, dan ditodongkan senjata sambil diancam akan ditembak. Selanjutnya, korban dibawa ke Polsek Simpang Empat.
Pandu Brata Syahputra Sirega, tewas usai dugaan alami penganiayaan oleh oknum polisi. Hal tersebut terjadi saat korban bersama temannya usai menonton balap liar sepeda motor di Jalan Sungai Lama, Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat Asahan, Kabupaten Asahan, Minggu dini hari, 9 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.