Tergiur Gaji Besar, 141 Warga Sumut Korban TPPO di Myanmar Kembali

WNI asal Sumut korban TPPO di Myanmar tiba di Bandara Kualanamu. (Dok Pemprov Sumut)

WNI asal Sumut korban TPPO di Myanmar tiba di Bandara Kualanamu. (Dok Pemprov Sumut)

NET Medan – Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara (Sumut) berjumlah 141 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan dari Myanmar. Jumlah ini dari 423 korban TPPO di Myanmar yang berasal dari berbagai provinsi di tanah air.

Seluruh korban TPPO ini berangkat dari Myanmar ke Jakarta pada tanggal 18-19 Maret. Tiba di Tanah Air, mereka kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Dari 141 orang warga Sumut korban TPPO, 106 orang pulang secara mandiri.

Sedangkan, 34 orang warga Sumut korban TPPO, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memfasilitasinya dan tiba di Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deliserdang, Sabtu 22 Maret 2025.

“Mereka TPPO sektor online scam, 120 laki-laki, 21 perempuan, saat ini yang tiba di Bandara Internasional Kualanmu 33 orang. Sisanya pulang secara mandiri dan satu orang besok pulang menggunakan bus yang kita fasilitasi,” kata Penjabat (Pj) Sekda Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan, dalam keterangan pers, Minggu 23 Maret 2025.

Baca: TNI AL Amankan 71 PMI Ilegal dari Malaysia di Batubara, Ada Bayi dan Etnis Rohingya

Petugas melakukan pendataan warga Sumut yang menjadi korban TPPO di Myanmar. (Dok Pemprov Sumut)
Petugas melakukan pendataan warga Sumut yang menjadi korban TPPO di Myanmar. (Dok Pemprov Sumut)

Warga Sumut Korban TPPO Jadi Contoh untuk Tidak Tergiur Gaji Besar

Effendy Pohan berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lembali. Ia berpesan agar anak-anak muda selektif dan tidak mudah tergiur dengan gaji besar bekerja di luar negeri dengan cara yang illegal.

“Hak semua orang mencari kerja, tetapi kita juga harus bisa memilah dan memilih agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan ini menjadi catatan kita semua, stakeholder terkait,” kata Effendy Pohan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut, Harold Hamonangan mengatakan perlunya mengikuti prosedur yang ada.

“Bekerja keluar negeri itu adalah, tetapi mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku itu wajib supaya tidak terulang kasus-kasus seperti ini,” kata Harold.

Baca: Pentingnya Produktivitas dan Perlindungan Pekerja, Wamenaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tekankan Utamakan K3

Sementara itu, salah seorang korban TPPO Dio, mengaku menyesal tergiur gaji besar bekerja di Myanmar. Ia berharap tidak ada lagi yang akan menjadi korban TPPO seperti pengalaman pahit 141 WNI ini.

“Saya menyesal tergiur gaji besar, mereka menjanjikan Rp16 juta sebulan dan semua ada fasilitas, nyatanya seperti neraka. Saya berharap kepada anak-anak muda jangan mau tergiur ke sana untuk menjadi pekerja illegal. Terima kasih Pak Prabowo dan Pak Bobby Nasution, kami bisa Lebaran bersama keluarga,” kata warga Medan itu.

Hadir pada pemulangan korban TPPO ini antara lain Kadis Ketenagakerjaan Sumut M Ismael Parenus Sinaga dan Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Dwi Endah Purwanti. Hadir juga pihak Kepolisian dari Polda Sumut serta OPD terkait lainnya.

Read Previous

Hari Ini Jasa Marga Berlakukan Potongan Tarif Tol 20 Persen Selama 8 Hari Ruas Belmera dan MKTT

Read Next

Bukber di PSP Center, Rico Waas Ungkap 2 Sosok Ini yang Mengajaknya ke Politik

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *